RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan pelecehan yang menyeret Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi dengan pelapor berinisial Q masih terus bergulir di Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
“Untuk kasus di UNM masih dalam tahap penyelidikan. Kita sudah menghadirkan saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi pada Rabu (22/10/2025).
Dikatakan, saat ini penyidik tengah menunggu kehadiran saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dimintai keterangan terkait chat yang dikirimkan terlapor.
Baca Juga : UNM Dorong Anak Jalanan Makassar Berdaya Lewat Pelatihan Life Skill Berkelanjutan
“Kita tunggu dari Komdigi. Komdigi ini kan instansi plat merah, jadi kita masih menunggu waktu dari mereka,” tambahnya.
Dedi menyebut baru bisa menentukan apakah perbuatan Rektor UNM tergolong tindak pidana atau tidak setelah pemeriksaan saksi ahli selesai.
"Setelah itu (pemeriksaan saksi ahli) baru kita akan gelar perkara. Tinggal satu langkah lagi. Dari hasil gelar perkara nanti baru bisa diketahui hasilnya," ucapnya.
Baca Juga : Terkait Kasus Dugaan Pelecehan, Rektor dan Dosen UNM Akan Dipanggil Polisi
Terkait kasus ini, Penyidik Tipidsiber telah memanggil Rektor UNM dan Q untuk dimintai keterangan.
"Intinya mereka sudah diperiksa. Kedua belah pihak sudah kami minta keterangan," pungkas Dedi.
Sebelumnya, Karta Jayadi dilaporkan ke Polda Sulsel oleh seorang dosen perempuan UNM berinisial Q pada Jumat (22/10/2025) lalu. Dalam laporan tersebut, Karta Jayadi diduga melakukan pelecehan secara verbal terhadap Q melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, pihak Karta Jayadi juga telah melaporkan Q atas dugaan pencemaran nama baik.