Rabu, 15 Oktober 2025 14:01
Kolaborasi kuat antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, MEDAN– Kolaborasi kuat antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

 

Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, mengatakan keberhasilan ini menjadi bukti efektivitas sinergi lintas lembaga dalam menghadapi praktik keuangan ilegal yang semakin kompleks. “Sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani berbagai modus penipuan keuangan yang merugikan masyarakat,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10).

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam pengungkapan kasus ini, khususnya Polda Sumut yang bergerak cepat dalam proses penangkapan pelaku. “Kami berkomitmen memperkuat sistem pelindungan konsumen agar masyarakat semakin terlindungi dari praktik keuangan ilegal,” tegasnya.

Baca Juga : OJK Dorong Inklusi Keuangan di Daerah 3T Lewat Program Gizi SPPG Talaka di Pangkep

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre pada 19–20 Agustus 2025 dengan total kerugian mencapai Rp254 juta. Modus yang digunakan pelaku adalah social engineering, di mana pelaku berpura-pura sebagai kerabat korban melalui panggilan telepon.

 

Hasil penelusuran IASC menunjukkan bahwa dana hasil kejahatan tersebut dialirkan melalui tujuh lapisan transaksi (seven layers of transaction) yang melibatkan 34 nama dan 36 rekening di 13 bank serta penyedia jasa pembayaran. Skema berlapis ini diduga dirancang untuk mengaburkan jejak aliran dana dan mempersulit pelacakan.

Melalui koordinasi intensif antara Satgas PASTI, IASC, dan Polda Sumut, empat orang pelaku berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Sinergi OJK dan Pemerintah Dukung Asta Cita Lewat Program Gizi dan Inklusi Ekonomi di Pangkep

Sebagai koordinator Satgas PASTI, OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan penipuan keuangan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id

dengan melampirkan bukti dan data terkait. Masyarakat juga diingatkan agar waspada terhadap penawaran investasi atau pinjaman online ilegal yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Laporan dapat disampaikan melalui situs sipasti.OJK.go.id , ayanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id

Baca Juga : OJK Sulselbar dan Jurnalis Perempuan Makassar Edukasi Publik Waspadai Pinjol dan Judi Online di Financial Literacy Fest 2025

Langkah tegas ini menegaskan komitmen OJK dan Satgas PASTI untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan digital yang terus berkembang di era teknologi finansial.