RAKYATKU.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, sebagai langkah strategis untuk memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.
Aturan ini mendorong perbankan untuk menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.
Penerbitan POJK 18/2025 menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Transparansi yang lebih baik diharapkan mampu meningkatkan daya saing perbankan Indonesia sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Baca Juga : OJK Gandeng UMP dan UIN Saizu Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah Akademisi
Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019, yang telah disesuaikan dengan perkembangan standar internasional serta dinamika hukum nasional.
Landasan Penyusunan dan Kewajiban Bank
Penyusunan POJK ini memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk perbankan, asosiasi, investor, akademisi, regulator, serta mengacu pada rekomendasi lembaga internasional seperti Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan Islamic Financial Services Board (IFSB). Aturan ini juga menjadi tindak lanjut dari Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A).
Melalui POJK ini, Bank diwajibkan untuk menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK, yang mencakup:
Laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan
Laporan eksposur risiko dan permodalan
Baca Juga : Perempuan Jadi Garda Terdepan Literasi Keuangan Syariah, OJK Dorong Kolaborasi Nasional
Laporan informasi atau fakta material
Laporan suku bunga dasar kredit
Laporan lain sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk laporan keberlanjutan, tata kelola terintegrasi, serta laporan keuangan emiten/perusahaan publik.
Baca Juga : OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek
Penguatan Kompetensi dan Sanksi
POJK 18/2025 juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan, dengan mewajibkan sertifikasi Chartered Accountant (CA) bagi penyusun laporan, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam proses pengawasan.
Bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan ini, OJK akan mengenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.
Baca Juga : OJK Ajak Mahasiswa Aceh Jadi Duta Literasi Keuangan Syariah
Aturan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank luar negeri, dan akan efektif enam bulan sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026. Dengan berlakunya aturan ini, POJK 37/POJK.03/2019 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
TAG
- #OJK
- #POJK 18 2025
- #transparansi bank
- #laporan publikasi bank
- #POJK terbaru
- #OJK 2025
- #peraturan OJK perbankan
- #Basel Committee
- #FSAP
- #ROSC A&A
- #Chartered Accountant
- #perbankan nasional
- #keterbukaan informasi
- #POJK 37 dicabut
- #publikasi laporan keuangan bank