RAKYATKU.COM, SINJAI – Seorang siswa SMA Negeri 1 Sinjai, Sulawesi Selatan, berinisial MF (18) dikeluarkan dari sekolah akibat memukul Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan, Mauluddin, pada Selasa (16/9/2025) pagi.
Keputusan pengeluaran MF diambil melalui rapat dewan guru pada hari yang sama, usai kejadian. Kepala SMAN 1 Sinjai, Muh Suardi, menegaskan bahwa tidak ada lagi guru yang bersedia menerima siswa tersebut. Namun meski dikeluarkan, pihak sekolah berjanji akan memberikan surat keterangan pindah agar hak pendidikan MF tetap terpenuhi.
“Tidak ada guru yang mau menerima anak ini, jadi dikeluarkan pada hari itu juga,” kata Suardi, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga : Lakalantas Maut di Pangkep Dua Korban Meninggal Dunia
Kejadian itu bermula ketika orang tua MF dipanggil ke sekolah karena anaknya kerap membolos. Pemukulan terjadi di Ruang Bimbingan Konseling (BK) sekitar pukul 09.00 WITA. Korban, Mauluddin mengalami luka memar di kepala dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai.
Sementara itu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai telah merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi mata. MF sendiri diperiksa pada Kamis (18/9/2025) sore.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, menyatakan bahwa alat bukti untuk menjerat MF sudah lengkap, termasuk keterangan saksi dan hasil visum korban.
Baca Juga : Pemuda Ditemukan Gantung Diri di Kelurahan Buntusu Tamalanrea
“Insya Allah besok (Jumat, 19/9) kita gelar perkara. Malam ini dibuatkan nota dinasnya,” ujar IPTU Adi Asrul.
MF terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang ancaman pidananya mencapai 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, mengingat MF masih di bawah umur, proses hukumnya akan disesuaikan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Karena korban adalah orang dewasa, kita akan terapkan Pasal 351 KUHP. Tapi pelaku ini masih di bawah umur, jadi nanti akan ada penyesuaian,” pungkas IPTU Adi.