RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Polda Sulsel merilis hasil gemilang Operasi Sikat Lipu 2025 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025. Rilis pers digelar di halaman Ditreskrimum Polda Sulsel, Rabu (17/9) yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas, Kombes Pol Didik Supranoto.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Didik menyampaikan bahwa jajaran Polda Sulsel berhasil mengungkap 290 kasus dengan total 411 tersangka. Jumlah tersebut terdiri atas 392 dewasa dan 19 anak di bawah umur. Capaian operasi sangat signifikan, dengan 115 tersangka yang masuk dalam target operasi (TO) berhasil dipenuhi 100%.
“Kasus yang ditangani meliputi kejahatan konvensional seperti pencurian, penganiayaan, curas (pencurian dengan kekerasan), curhat (pencurian dengan ancaman), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan lain-lain,” ujarnya didampingi Dirkrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Karo Ops Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin.
Baca Juga : Lansia Ditemukan Membusuk Dalam Rumahnya di Pangkep
Barang bukti yang berhasil diamankan sangat beragam, antara lain 9 unit sepeda motor, 14 telepon genggam, 5 laptop, busur panah, kunci letter T, dan berbagai barang lainnya.
Kombes Didik merinci ancaman hukuman berat yang dihadapi para tersangka sesuai pasal yang dikenakan, mulai dari Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, hingga Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam pelaku dengan 9 tahun penjara. Untuk penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP, ancamannya mencapai 2 tahun 8 bulan, bahkan hingga 7 tahun bila mengakibatkan kematian.
Para tersangka yang dihadirkan dalam rilis tersebut berasal dari beberapa Polres di wilayah Makassar Raya, yakni Polrestabes Makassar (14 tersangka), Polres Pelabuhan Makassar (3), Polres Gowa (7), Polres Maros (2), serta Ditreskrimum Polda Sulsel (7).
Baca Juga : Kapolda Sulsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Bantaeng
Sementara itu Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menyoroti sejumlah kasus menonjol selama operasi berlangsung. Salah satunya adalah kasus pembobolan ATM di kompleks DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus 2025.
“Dalam kasus tersebut, kami mengamankan sekitar 10 tersangka. Modusnya, mereka menggerinda mesin ATM lalu membawa isi brankas ke kawasan Malino untuk dibagi-bagi,” ungkap Kombes Pol Setiadi.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus hipnotis dengan modus menggunakan batu merah delima untuk memperdaya korban hingga menyerahkan uang. Operasi ini juga berhasil menekan maraknya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dengan kunci letter T.
Baca Juga : Dalam 3 Hari 5 Mesjid di Pangkep Dibobol Maling
“Rata-rata pencurian motor terjadi pada tengah malam hingga dini hari. Saat ini, pelaku cenderung beraksi secara individu ketimbang berkelompok seperti sebelumnya,” tambahnya menutup penjelasan.