RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel digugat ke Pengadilan Negeri Makassar terkait unjuk rasa yang berujung pembakaran DPRD di Makassar pada 29 Agustus 2025. Gugatan diajukan oleh Muhammad Sulhadrianto Agus (29) melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar.
Terkait gugatan itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Hasnan Hasbi menyebut gugatan prematur atau tidak memiliki legal standing. Ia menyebut penggugat yang mengajukan gugatan bukanlah subyek orang/badan hukum yang memiliki hak. Dengan demikian, jika dilihat dari legal standing penggugat maka kedudukannya bukan sebagai pihak yang memiliki kepentingan hukum.
"Kan didalam pasal 1365 KUHPerdata "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut". Orang/badan hukum yang dimaksudkan ialah mereka yang karena perbuatan dari Tergugat itulah menimbulkan kerugian pada diri penggugat," kata Hasnan.
Baca Juga : Warga Bantimurung Maros Dihebohkan Penemuan Mayat Perempuan
"Apakah yang mengajukan gugatan adalah korban? Apakah dia yang mengalami langsung perbuatan oleh tergugat sehingga timbulkan kerugian?. Menurut saya gugatan ini sangat premature dan tidak memiliki legal standing karena dalam suatu gugatan haruslah nampak hubungan kausalitas dari apa yang sedang menjadi obyek gugatan/pokok perkaranya," sambungnya.
Dikatakan, perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pokok perkara yang dilakukan oleh tergugat sehingga adanya kerugian. Seharusnya penggugat terlebih dahulu membuktikan pidana dalam hal tersebut.
"Seyogyanya penggugat membuktikan dulu unsur kelalaian atau kesalahan dari penggugat dari instrumen pidana maupun instrumen administratif yang lain sehingga itu menjadi jelas. Karena apabila yang digugat tidak jelas akan berakibat gugatan kabur/abscurd libel," beber Hasnan.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Ribuan Personel Amankan Peringatan Hari Sumpah Pemuda
Oleh karena itu, Hasnan menyarankan agar persoalan tersebut diajukan ke Kompolnas untuk mendalami dan menguji prosedural pada peristiwa tersebut.
"Lebih tepat persoalan ini diadukan ke Kompolnas untuk menguji letak kesalahan unprosedural yang dianggap oleh penggugat. Saya kira baik polri dan masyarakat sedang berbenah guna penguatan dan perbaikan kinerja polri agar kedepannya lebih humanis dalam menghadapi penyampaian pendapat di ruang publik," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra memberikan gugatan perdata senilai Rp 800 miliar kepada Polda Sulsel atas rubuh demo yang berakhir pada pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel.
Baca Juga : Empat Tersangka Kasus Korupsi Bank Sulselbar Diserahkan ke Jaksa
Yusril menyebut pemerintah tidak akan menghalangi langkah hukum warga negara yang mengajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Kita persilahkan mereka melakukan gugatan. Gugatan perdata dalam hal ini sah-sah saja dilakukan. Kalau ada gugatan itu kita tidak bisa menahan-nahan orang. Kita menghormati hak setiap warga negara untuk mengambil upaya hukum," kata Yusril saat berkunjung ke Polda Sulsel, Rabu (10/9/2025).