RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menerapkan sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja. Kebijakan ini disosialisasikan dalam pertemuan di Aula Tripartit Disnakertrans, Rabu (10/9).
Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, menegaskan bahwa TPP kini tidak lagi diberikan secara merata, melainkan disesuaikan dengan indikator penilaian kinerja masing-masing pegawai.
“TPP bukan lagi sekadar tambahan, tapi bentuk apresiasi yang adil untuk pegawai yang menunjukkan kinerja dan disiplin. Pegawai yang bekerja baik akan mendapat penghargaan setimpal,” jelas Jayadi.
Baca Juga : Perusahaan Tak Terapkan UMP 2023, Disnakertrans Sulsel: Silakan Laporkan!
Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk memacu produktivitas, meningkatkan kedisiplinan, serta memotivasi aparatur sipil negara (ASN) agar memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.
Selain memberikan keadilan, skema berbasis kinerja juga menjadi instrumen pembinaan ASN agar lebih profesional, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Para pegawai yang mengikuti sosialisasi menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai TPP berbasis kinerja memberi motivasi tambahan untuk mencapai target kerja sekaligus menumbuhkan budaya disiplin.
Baca Juga : Hanya Serap 6.000 Tenaga Kerja walau Realisasi Investasi Lampaui Target, Ini Kata Kadis PTSP Sulsel
Dengan penerapan mekanisme baru ini, Disnakertrans Sulsel berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih produktif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
TAG
- #Disnakertrans Sulsel
- #Tambahan Penghasilan Pegawai
- #TPP berbasis kinerja
- #ASN Sulsel
- #produktivitas ASN
- #disiplin ASN
- #pelayanan publik Sulawesi Selatan
- #Jayadi Nas
- #kinerja pegawai negeri