Selasa, 09 September 2025 18:32
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, PANGKEP - Seorang pria berinisial AL (23) asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, ditangkap pihak kepolisian akibat nekat menyebarluaskan foto intim mantan kekasihnya, AR (21).

 

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa motif pelaku berawal dari rasa sakit hati setelah diputuskan sang pacar. AL merasa tidak terima dan bertindak dengan menyebarkan foto-foto AR kepada rekan-rekan sesama penghuni kosnya di Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene.

"Pelaku menyebarkan foto-foto intim sang mantan. Foto tersebut didapatkannya saat mereka masih menjalin hubungan sejak tahun 2022 hingga 2025," ujar AKP Saleh, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga : Mengaku Bisa Gandakan Uang, Wanita Asal Takalar Tipu IRT di Pangkep Hingga Ratusan Juta

Lebih lanjut diungkapkan, selama masih dalam hubungan, AL dan korban sering melakukan panggilan video call (VCS). Dalam kesempatan itu, korban sering memperlihatkan bagian tubuhnya yang sensitif. Momen inilah yang dimanfaatkan AL dengan melakukan tangkapan layar (screenshot) menggunakan ponselnya.

 

Awalnya, AL hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi akhirnya menetapkannya sebagai tersangka pelaku penyebaran konten intim tanpa izin. Pelaku disangkakan melanggar UU nomor 44 tahun tahun 2008 tentang porno grapi ancaman 6 tahun.

"Saat ini telah ditahan di Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," sebutnya.