Jumat, 15 Agustus 2025 16:59
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Pemkot Makassar bergerak cepat menindaklanjuti temuan Wali Kota Munafri Arifuddin terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi. Dari hasil pendataan, hanya 2 dari 22 perusahaan FO di Kota Makassar yang memiliki izin, sementara sebagian besar lainnya belum mengurus sama sekali.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor membahas langkah penertiban. Hasilnya, diputuskan mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan untuk menindak perusahaan FO yang melanggar aturan.

"Ini harus ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius pada hal ini," ujar Zulkifly pada Kamis (14/8/2025).

Baca Juga : Pemkot Makassar Hadiahkan Liburan ke Bali untuk Anggota Paskibraka 2025

Data terkini perusahaan perusahaan FO beroperasi 22 dan yang memiliki izin resmi 2 perusahaan. Sedangkan, dalam proses perizinan: 5 perusahaan. Belum mengurus sama sekali: 15 perusahaan. Dan langkah Penertiban dan Pengawasan.

 

Satgas gabungan akan mulai bergerak dalam 1–2 hari ke depan setelah rapat teknis. Tim ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan.

"Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP melakukan penertiban di lapangan dan Kecamatan/kelurahan memberikan informasi dan pengawasan di wilayah," tuturnya.

Baca Juga : Wali Kota dan Wakil Wali Wota Makassar Kompak Hadiri Festival Warga Kokolojia Merdeka

Pemkot juga telah menginstruksikan lurah dan camat untuk tidak memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru diterbitkan, sekaligus mengawasi perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin.

Sebagai solusi permanen, Pemkot Makassar merencanakan pembangunan ducting sharing pada 2026 melalui skema kerja sama investasi antara Perusahaan Daerah dan pihak swasta. 

Sistem ini memungkinkan seluruh kabel FO dipindahkan dari udara ke jalur bawah tanah secara terintegrasi, sehingga tidak perlu pembongkaran jalan berulang kali.

Baca Juga : Pemkot Makassar Catat Angka Kemiskinan Terendah di Sulsel, Sabet Penghargaan dari Pemprov

"Kita berikan kesempatan perusahaan mengurus izin terlebih dahulu, meskipun kabel masih di atas. Namun mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia," jelas Zulkifly.

Pemkot saat ini tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang fiber optik agar selaras dengan aturan terbaru, termasuk Permendagri Nomor 7 tentang pemanfaatan barang milik daerah dan mekanisme sewa. Ketentuan OSS (Online Single Submission) yang membagi kewenangan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di pemerintah pusat dan pengelolaan UMKU di pemerintah kota.

Regulasi baru ini ditargetkan memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, serta pengaturan kerja sama pemanfaatan infrastruktur kota. Dengan langkah ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmen menjaga estetika tata kota sekaligus menertibkan pelaku usaha yang mengabaikan aturan.

Baca Juga : Appi Ingin Festival Bakar Ikan Ujung Tanah Jadi Destinasi Wisata Kuliner Pesisir Makassar

"Penataan fiber optik bukan hanya soal perizinan, tapi juga wajah kota," tutup Zulkifly.