RAKYATKU.COM, WAJO - Kejaksaan Negeri Wajo kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pada hari Rabu, 25 Juni 2025. Pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan oleh Kejari Wajo sepanjang tahun 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Bapak Andi Usama Harun, serta dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kasubagbin, Jaksa, dan pegawai Kejaksaan Negeri Wajo. Hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri Sengkang, yaitu Panitera Muda Pidana, serta dari Polres Wajo yang diwakili oleh Kepala Satuan Narkoba.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 (tiga puluh satu) perkara, terdiri atas:
Baca Juga : Kajari Wajo, Andi Usama Harun, Terima Pin Emas sebagai Alumni Berprestasi UMI
23 (dua puluh tiga) perkara tindak pidana narkotika
4 (empat) perkara penganiayaan
1 (satu) perkara pembunuhan
Baca Juga : Andi Rosman Dianugerahi PIN Emas oleh UMI, Apresiasi atas Kiprah Membangun Daerah
1 (satu) perkara penggelapan
1 (satu) perkara perlindungan anak
1 (satu) perkara pengancaman
Baca Juga : AKP Riyanda Putra Dampingi Tim Ditlantas Polda Sulsel Tinjau Bangunan Bermasalah Parkir
Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 183,9852 gram dan berat netto 157,2854 gram
2 (dua) timbangan digital
Baca Juga : Jamaah Haji Asal Wajo Wafat di Tanah Suci, Bupati Sampaikan Duka Mendalam
187 (seratus delapan puluh tujuh) sachet kosong
3 (tiga) sendok pipet dan 1 (satu) kaca pireks
1 (satu) unit handphone
Baca Juga : Bupati dan Wakil Bupati Wajo Bersama Forkopimda Kunjungi Ditjen Bina Pemdes di Jakarta
3 (tiga) bilah senjata tajam
Dan barang bukti lainnya seperti pakaian, tas, dompet, botol plastik, flashdisk, buku rekening, helm, sandal, serta sampel darah kering.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Bapak Andi Usama Harun, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap proses hukum yang telah selesai dan sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti. Kejaksaan Negeri Wajo akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Wajo berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.