Kamis, 26 Juni 2025 08:15
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, WAJO - Kejaksaan Negeri Wajo kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pada hari Rabu, 25 Juni 2025. Pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan oleh Kejari Wajo sepanjang tahun 2025.

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Bapak Andi Usama Harun, serta dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kasubagbin, Jaksa, dan pegawai Kejaksaan Negeri Wajo. Hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri Sengkang, yaitu Panitera Muda Pidana, serta dari Polres Wajo yang diwakili oleh Kepala Satuan Narkoba.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 (tiga puluh satu) perkara, terdiri atas:

Baca Juga : DLH Gandeng PUPR Wajo, Biopori Bakal Jadi Bagian Perencanaan Setiap Bangunan

23 (dua puluh tiga) perkara tindak pidana narkotika

 

4 (empat) perkara penganiayaan

1 (satu) perkara pembunuhan

Baca Juga : PUPR Wajo Prioritaskan Pemerataan Infrastruktur 2026, Bangun 16 Titik Jalan untuk Perkuat Konektivitas Daerah

1 (satu) perkara penggelapan

1 (satu) perkara perlindungan anak

1 (satu) perkara pengancaman

Baca Juga : Komitmen untuk Petani, Herman Arif Salurkan Bantuan Handsprayer dalam Reses di Pitumpanua

Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 183,9852 gram dan berat netto 157,2854 gram

2 (dua) timbangan digital

Baca Juga : Ketua Komisi II DPRD Wajo Hadiri FGD Participating Interest Blok Sengkang, Perjuangkan Keadilan bagi Daerah Penghasil

187 (seratus delapan puluh tujuh) sachet kosong

3 (tiga) sendok pipet dan 1 (satu) kaca pireks

1 (satu) unit handphone

Baca Juga : Amran Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Wajo

3 (tiga) bilah senjata tajam

Dan barang bukti lainnya seperti pakaian, tas, dompet, botol plastik, flashdisk, buku rekening, helm, sandal, serta sampel darah kering.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Bapak Andi Usama Harun, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap proses hukum yang telah selesai dan sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti. Kejaksaan Negeri Wajo akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Wajo berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.

Penulis : Abd Rasyid. MS

BERITA TERKAIT