RAKYATKU.COM, WAJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo resmi menjalin kerja sama lanjutan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerja sama ini juga mencakup penyebarluasan informasi hukum serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilaksanakan pada Selasa, 3 Juni 2025, di Kantor Bupati Wajo. Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Wajo, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Kepala Kejari Wajo Andi Usama Harun, S.H., M.H., serta jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejari Wajo.
Kerja sama ini meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh Jaksa Pengacara Negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dasar hukum kerja sama ini mengacu pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga : DPRD Wajo Terima Aspirasi PMII, Enam Tuntutan Strategis Akan Diteruskan ke DPR RI
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa setiap langkah pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bupati Wajo.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Wajo Siapkan RDP Bahas Sengketa Lahan dan Infrastruktur Telekomunikasi di Abbanuangnge
-
Soroti Keluhan Warga, DPRD Wajo Minta Pungutan Pengoporan Alas Hak Dihentikan
-
Fraksi Gerindra DPRD Wajo Apresiasi dan Sampaikan Ucapan Selamat kepada Andi Iwan Aras Nahkodai HNSI Sulsel
-
DPRD Wajo Siap Gelar RDP Terkait Polemik Data PBB Tanah Sawah Baru Tancung