RAKYATKU.COM, WAJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo resmi menjalin kerja sama lanjutan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerja sama ini juga mencakup penyebarluasan informasi hukum serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilaksanakan pada Selasa, 3 Juni 2025, di Kantor Bupati Wajo. Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Wajo, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Kepala Kejari Wajo Andi Usama Harun, S.H., M.H., serta jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejari Wajo.
Kerja sama ini meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh Jaksa Pengacara Negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dasar hukum kerja sama ini mengacu pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga : Ketua DPRD Wajo Apresiasi Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa setiap langkah pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bupati Wajo.
BERITA TERKAIT
-
Dirga Dwi Putra Ashar Serap Aspirasi Warga Sajoanging di Dapil V
-
Sekretariat DPRD Wajo Raih Juara I Lomba Kebersihan HUT RI ke-80
-
Peringatan HUT ke-80 RI di Wajo Berlangsung Khidmat, Bupati Andi Rosman Inspektur Upacara
-
Tiga Legislator Muda Dapil III Wajo Ajak Generasi Muda Isi Kemerdekaan dengan Aksi Positif: Bergerak, Tidak Diam