Senin, 26 Mei 2025 13:26
Editor : Editor

MAROS – Bupati dan Wakil Bupati Maros, Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur melakukan mutasi perdananya di Gedung Serbaguna, Senin (26/5/2025).

 

Ada 36 kepala sekolah dirotasi, dan 200 tenaga pendidik dari jenjang TK, SD, hingga SMP, termasuk pengawas sekolah, dikukuhkan kembali dalam jabatan masing-masing.

Chaidir Syam , mengatakan rotasi ini merupakan bagian dari upaya pembenahan dan penyegaran di sektor pendidikan, sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Maros.

Baca Juga : Maros Borong Tiga Penghargaan dari Pemprov Sulsel di Momen HUT RI ke-80

“Kita melakukan rotasi ini untuk mendorong peningkatan kinerja dan inovasi di sekolah. Para kepala sekolah yang telah dilantik harus segera beradaptasi dan bekerja dengan profesional,” katanya.

 

Mantan Ketua DPRD Maros itu menyebut saat ini masih ada 22 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif dan masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT).

Proses penunjukan kepala sekolah, lanjutnya, harus melalui prosedur yang sesuai ketentuan.

Baca Juga : Upacara Hut Ri Ke-80 Di Maros Berlangsung Khidmat Dan Penuh Makna

“Kita tetap mengajukan nama-nama yang memenuhi syarat kepada BKN dan Kementerian Pendidikan. Setelah mendapat persetujuan, baru bisa dilantik secara resmi.”

Ketua PMI Maros itu juga mengingatkan kepala sekolah yang baru dilantik untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas serta mengelola anggaran sekolah.

“Tidak boleh lagi ada pungutan dalam bentuk apa pun. Anggaran harus digunakan secara efisien dan diarahkan untuk inovasi internal yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan.” tegasnya.

Baca Juga : Bupati Chaidir Syam Dampingi Komisi IV DPR RI Panen Raya di Maros

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan Dana BOS secara transparan dan akuntabel, serta penguatan sistem pengawasan di lingkungan sekolah.

Chaidir juga menjelaskan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki hak untuk menjabat sebagai kepala sekolah, selama memenuhi kriteria yang ditentukan.

“PPPK juga berhak. Dalam Bab II Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun dijelaskan guru PPPK yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pratama, memiliki sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak, dan hasil penilaian kinerja.” jelasnya.

Baca Juga : Bupati Chaidir Syam Ungkap Stunting di Maros Turun dalam Dua Tahun

Dalam waktu dekat ia juga akan melakukan rotasi untuk petugas kesehatan.

“Kita akan isi jabatan kosong di Kesehatan dan rotasi beberapa petugas kesehatan kita,” tutupnya.