MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros terus melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).
Tercatat, sampai April 2025, sudah ada sebanyak 1.392 ekor hewan ternak di Kabupaten Maros telah menjalani vaksinasi PMK.
Kepala Dinas Pertanian Maros, Fadli mengatakan, vaksinasi dilakukan terhadap 1.274 ekor sapi dan 118 ekor kambing.
Baca Juga : Bupati Maros Dukung Penuh Temu Pendidik Nasional XII
"Kami punya stok 1.500 dosis vaksin. Sampai saat ini sudah dilakukan vaksinasi terhadap 1.274 sapi dan 118 untuk kambing, jadi totalnya sudah 1.392 hewan ternak yang divaksin," ujarnya, Selasa (29/4/2025).
Vaksinasi ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran PMK yang sempat menyerang hewan ternak di beberapa kecamatan.
Fadli menyebutkan, sejak Januari hingga April 2025, terdapat 539 kasus PMK yang dilaporkan.
Baca Juga : UIN Alauddin Makassar dan Pemkab Maros Teken MoU Perkuat Tridharma
"Kasus terbanyak di Kecamatan Bantimurung sebanyak 170 ekor," sebutnya.
Mantan Kepala BPBD Maros ini menambahkan, seluruh hewan yang sempat terjangkit dan diobati oleh pihak Puskeswan dinyatakan sembuh.
"Adapun yang tidak terlapor perkembangannya itu mati karena dipotong peternaknya," ungkap Fadli.
Baca Juga : Mutasi Perdana, Bupati Maros Rolling 36 Kepsek
Fadli menuturkan, selain vaksinasi, pihaknya juga mengimbau peternak untuk aktif melakukan isolasi terhadap ternak yang menunjukkan gejala PMK serta rutin melakukan penyemprotan disinfektan.
Dia mengingatkan pentingnya laporan cepat ke petugas kesehatan hewan untuk penanganan lebih lanjut.
Dia juga menyampaikan, hewan ternak yang terjangkit PMK tetap aman dikonsumsi, asal melalui proses pengolahan dengan suhu tinggi di atas 70 derajat Celcius, dan bagian organ yang rusak tidak dikonsumsi.
Baca Juga : Maros Masuk 10 Besar MCSP KPK, Pemkab Komitmen Lanjutkan Inovasi Antikorupsi
"Peternak tidak perlu panik. PMK memang cepat menular, tapi tingkat kesembuhannya juga tinggi jika dilakukan pengobatan dengan tepat," pesannya.