Senin, 26 Mei 2025 21:06
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, WAJO -- Pemerintah Kabupaten Wajo terus memperkuat komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik melalui berbagai langkah strategis.

 

Wakil Bupati Wajo, dr. H. Baso Rahmanuddin, mengungkapkan bahwa Pemkab Wajo telah menyiapkan perangkat regulasi, seperti Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, serta Keputusan Bupati tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana.

"Komitmen kami adalah mewujudkan keterbukaan informasi publik yang cepat, transparan, terintegrasi, dan akuntabel," kata Wakil Bupati saat memberikan sambutan pada Uji Publik Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan secara virtual.

Baca Juga : Camat Penrang Apresiasi Sinergi TNI dalam Pembangunan Desa Temmabarang

Pemkab Wajo juga telah menetapkan standar prosedur operasional, mengalokasikan anggaran untuk mendukung keterbukaan informasi, memperkuat kapasitas PPID, serta menyiapkan sarana dan prasarana penunjang lainnya. Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.

 

"Kami sangat berterima kasih atas penilaian dan masukan dari Komisioner KIP maupun tim penilai eksternal. Semua saran yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi kami dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik ke depan," tegasnya.

Dengan komitmen ini, Pemkab Wajo menunjukkan keseriusan dalam mendukung transparansi pemerintahan dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Kegiatan uji publik ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Hj. Armayani, Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Wajo, Dwi Apriyanto, bersama jajaran.