Kamis, 08 Mei 2025 19:03
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo bersama eksekutif saat ini sedang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di ruang sidang DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo didampingi Wakil Ketua DPRD Wajo, A. Merly Iswita dan H. Andi Rasyadi. Rabu (7/5/2025)

 

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Wajo, anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, serta perwakilan dari instansi vertikal seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kabupaten Wajo.

Ranperda ini disusun sebagai upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta memperkuat peran masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah. Diharapkan, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan dan mendukung visi-misi pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang Kabupaten Wajo.

Baca Juga : Bupati Wajo Andi Rosman Hadiri Rapat Paripurna Pengajuan Ranperda Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan Investasi

“Kalau ini bisa kita maksimalkan baik oleh pemerintah daerah maupun DPRD, saya yakin Kabupaten Wajo ini merupakan daerah yang cukup menjanjikan di masa depan,” ujar Andi Rosman dalam sambutannya.

 

Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap isi Ranperda. Sebagian besar fraksi menyatakan dukungan, namun tetap memberikan sejumlah catatan penting, terutama terkait mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nantinya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Firmansyah Perkesi bahwa dalam pembahasan Ranperda ini dilakukan dengan mengacu pada sistematika penyusunan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Respon Cepat Keluhan Warga, Pemkab Wajo Bersihkan Luapan Lumpur, dan Menggali Drainase Di Jalan Andi Unru

“Peraturan daerah merupakan salah satu bentuk hukum yang kedudukannya sebagai perangkat perundang-undangan, dan dalam pembahasannya kita tetap mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan proporsionalitas,” jelasnya.

Penulis : Abd Rasyid. MS