Selasa, 29 April 2025 18:55
Ketua Adv Tahir dan Partner, Tahiruddin bersama BPN Bantaeng saat mengukur tanah kliennya.
Editor : Editor

BANTAENG - Adv. Tahir dan Partner menilai ada dugaan 'Mafia Tanah' bermain di Pengadilan Negeri Bantaeng.

 

Hal itu dinilai saat Ketua Adv Tahir dan Partner, Tahiruddin mengawal kasus tanah di Kampung Buakang Paliang, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Ulu Ere, Kabupaten Bantaeng.

Tahir menjelaskan, kejanggalan muncul setelah pada sidang lapangan, ditemukan fakta bahwa luas objek lahan yang dikuasai klien-nya atas nama Harianti 2.22 Ha, tidak sesuai dengan objek yang dimohonkan ekseskusi oleh pihak penggugat atas nama Daming yang diwakili ahli waris sebesar 1.10 Ha.

Baca Juga : TPN: Ganjar-Mahfud Sudah Punya Strategi Berantas Mafia Tanah

"Jelas kita menduga ada mafia tanah bermain disini. Karena berdasarkan rinci tanah, yang dimohonkan eksekusi seluas 1.10 Ha yang bersumber dari persil 10 D1, Kohir No. 19 C1 atas nama Kate Pr," ungkap Tahir.

 

"Sedangkan tanah termohon eksekusi seluas 2,22 Ha. Berdasarkan gambar dari peta satelit, tanah tersebut bersumber dari Rinci Buagang Palliang No 10 D1 Kohir 75 nomor urut 20,21, dan 22 atas nama Tore, dan sebagian tanah tersebut telah bersertifikat," tambahnya.

Tahir mengungkapkan, berdasarkan daftar tanah Larente Kampung Buakang Paliang, lahan yang seharusnya dieksekusi milik Kate Pr berdasarkan persil 10 D1, Kohir No. 19 C1.

Baca Juga : Akademisi Apresiasi dan Support Penuntasan Kasus Mafia Tanah oleh Polda Sulsel

"Pengadilan Negeri Bantaeng jangan tutup mata melihat fakta hukum yang terungkap di persindangan berdasarkan bukti surat masing-masing pihak," ungkapnya.

Tahir menegaskan, dikarenakan objek permohonan pemohon eksekusi salah objek (eror in objekto), sehingga eksekusi lahan tesesebut tidak dapat dilaksanakan (non-executable).

"Jika Pengadilan Negeri Bantaeng tetap ingin laksanakan eksekusi lahan yang salah objek, berarti kuat dugaan ada mafia tanah disini. Kami selalu kuasa hukum akan laporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," tegasnya.

Baca Juga : Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengacara Mencurigai Ada Kekeliruan di Polres Gowa