RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar berinisial AM melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan pemerasan terhadap seorang guru.
Kuasa Hukum AM, Fadly mengatakan, pihaknya secara resmi melapor ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online. Laporan tersebut dilakukan pada Sabtu (15/3/2025).
“Kami telah menempuh upaya hukum di Polrestabes Makassar guna melaporkan terkait pemberitaan yang menyudutkan Bapak AM. Itu kita sinyalir ada dugaan pencemaran nama baik atas nama diri beliau,” kata Fadly.
Baca Juga : Diduga Fitnah Anggota DPRD Makassar, Guru Honorer Terancam Dilapor ke Polisi
Fadly menyebut, pihaknya menemukan beberapa peristiwa hukum dalam pemberitaan sejumlah media yang dianggap tidak sesuai kode etik jurnalistik. Berita tersebut dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menyebut pemberitaan dugaan pemerasan dan asusila merugikan kliennya sebagai pejabat publik sekaligus menyerang kehormatannya secara pribadi. Oleh karena itu pihaknya telah menyertakan bukti saat melapor ke polisi.
‘Ada bukti screenshot pemberitaan yang menyudutkan bapak AM, beberapa screenshot chat-nya. Laporan kami telah diterima dan sekarang sudah ada surat tanda penerima laporan itu,” cetus Fadly.