RAKYATKU.COM, WAJO - Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang (Dirjen TU) melaksanakan Rapat Koordinasi (rakor) lintas sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Rakor yang digelar di Ruang Rapat Prambanan Gedung Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Kamis (13/02/2025) dihadiri langsung Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu. Rakor dibuka Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati, S.T., M.Sc.
Orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng pada kesempatan itu didampingi, Anggota DPRD Wajo, Sekda Wajo dan sejumlah Kepala OPD.Pada kegiatan itu, ada 4 kabupaten yang melakukan pemaparan pembahasan rancangan Peraturan Bupati. Salah-satunya Pj. Bupati Wajo yang melakukan Pemaparan Rancangan Peraturan Bupati Wajo tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sengkang.
Baca Juga : Peresmian Gedung Baru UPT Puskesmas Tempe Dilakukan Langsung Penjabat Bupati Wajo
Selain itu, Pemaparan Rancangan Peraturan Bupati Tana Tidung tentang RDTR Perkotaan Tana Lia, Pemaparan Rancangan Peraturan Bupati Tabalong tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tanta dan Pemaparan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang RDTR Wilayah Perencanaan Wara Timur dan Wara Selatan.
Sekadar diketahui bahwa, Rakor lintas sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini menindaklanjuti Surat Bupati Tabalong Nomor B.109/DPUPR/PR/600.3.2.2/II/2025 tanggal 07 Februari 2025, Surat Bupati Tana Tidung Nomor B.600.3.1/9/BUP/2025 tanggal 29 Januari 2025, Surat Wali Kota Palopo Nomor 600.3.2.2/139/DISPUPR tanggal 07 Februari 2025, dan Surat Bupati Wajo Nomor 600.3.2.2/186/Setda tanggal 07 Februari 2025.