Senin, 20 Januari 2025 15:59
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana saat memberikan keterangan pers. (Dok Rakyatku)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penyebab meninggalnya seorang IRT berinisial SH (35) di Kecamatan Mariso, Makassar pada Sabtu (18/1/2025) akhirnya terungkap. 

 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana menyebut pelaku berinisial RL (18) berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes pada Minggu (19/1/2025) dini hari. 

Aksi kejahatan pelaku disebut terjadi secara acak. RL awalnya melintas di depan rumah korban dan melihat pintu rumah tidak terkunci. Pelaku kemudian masuk dengan niat mencuri.

Baca Juga : Keroyok Mahasiswa Menggunakan Parang, Dua Pelaku Ditangkap

Pelaku masuk sekitar pukul 12.30 dini hari melihat dompet korban berisi uang Rp 300 ribu. Karena takut korban terbangun, pelaku mencekik dan memukul korban hingga memar, kata Kombes Arya pada Senin 20/1/2024.

 

Tak hanya melakukan pencurian dan pencurian, Kombes Arya juga menyebut pelaku RL melakukan tipu muslihat terhadap korban yang sudah tidak berdaya. 

"Pelaku melepas pakaian dalam dan melakukan kelicikan. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan," ujarnya.

Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh

Atas kejahatan yang telah dilakukannya, pelaku RL terancam dikenakan pasal berlapis. Pelaku terancam Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 285 tentang perencanaan dan Pasal 365 ayat 3 tentang menyelamatkan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

“Ancaman hukuman untuk Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 masing-masing maksimal 15 tahun penjara sedangkan Pasal 285 manajemen maksimal 12 tahun. Namun, hukuman tertinggi akan diterapkan sesuai undang-undang,” beber Kombes Arya.