RAKYATKU.COM, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar melakukan sidak terhadap salah satu bangunan di Jalan Bulusaraung. Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin menyebut bangunan tersebut pernah disidak pada tahun 2017 dan telah dilarang pembangunannya karena melanggar izin. Bangunan tersebut tidak memiliki IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Ruko tersebut sudah pernah disidak pada tahun 2017 dan saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ruko yang awalnya dirancang untuk 3 lantai justru ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai sehingga melampaui izin dan peruntukan awalnya," kata Aswar.
Legislator dari Fraksi PKS itu mengaku banyak menerima keluhan masyarakat yang khawatir akan dampak dari keberadaan bangunan tersebut. Bahkan mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya hanya 3 lantai bisa berubah menjadi 7 lantai tanpa izin yang jelas.
Baca Juga : Pasca-Kenaikan Pertamax: DPRD Makassar Desak Pemkot Jamin Daya Beli Warga dan Cegah Spekulasi Pasar
"Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara dan bangunan tersebut disegel. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang," tegas Aswar.
Oleh karena itu ia meminta Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.
"Tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut. Jika pemilik tidak mematuhi arahan kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut," bebernya.
BERITA TERKAIT
-
PKS Makassar Jadikan Kurban sebagai Gerakan Pelayanan Sosial dan Penguatan Kepedulian Masyarakat
-
Warga Keluhkan Drainase dan Keamanan Lingkungan, Legislator Makassar, Muchlis Misbah Dorong Penanganan Serius
-
DPRD Makassar Ingatkan Prioritas Pendidikan di Tengah Kenaikan Anggaran MHM
-
MHM Jadi Catatan Pansus LKPJ, DPRD Dorong Tata Kelola Anggaran Lebih Efisien