RAKYATKU.COM, PAREPARE--Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK 2024, wajib melakukan kelengkapan berkas, baik pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) maupun kelengkapan berkas lainnya.
Baca Juga : Tasming Hamid Bentuk Satgas Antar Rastra ke Rumah Penerima
Baca Juga : Tasming Hamid Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan Daerah
Dari jadwal pelaksanaan PPPK 2024 tahap I, pengisian DRH PPPK 2024 akan berlangsung pada 1-31 Januari 2025. DRH pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2024,bisa diisi secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga : Tasming Hamid Bentuk Satgas Antar Rastra ke Rumah Penerima
Baca Juga : Tasming Hamid Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan Daerah
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare, Adriani Idrus yang dihubungi, Jumat 3 Januari 2025.
Baca Juga : Tasming Hamid Bentuk Satgas Antar Rastra ke Rumah Penerima
Baca Juga : Tasming Hamid Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan Daerah
Baca Juga : Kabid Aset : Pengosongan Pojok UMKM Untuk Penataan dan Maksimalkan PAD
"Untuk pemberkasan calon PPPK itu sudah tertuang dalam pengumuman yang sudah diedarkan. Silahkan melakukan kelengkapan berkas mulai dari SKCK yang sudah bisa diurus dari sekarang, dan pemeriksaan kesehatan kami tunjuk 2 Rumah Sakit Pemerintah yaitu RSUD Andi Makkasau dengan RS Regional Hasri Ainun Habibie " jelas Adriani.
Baca Juga : Tasming Hamid Bentuk Satgas Antar Rastra ke Rumah Penerima
Baca Juga : Tasming Hamid Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan Daerah
Untuk mengantisipasi antrean panjang pemeriksaan kesehatan bagi calon PPPK tambah Adriani, pihaknya telah membagi jumlah PPPK yaitu bagi S1 ditunjuk RSUD Andi Makkasau, sementara bagi Non S1 ditunjuk RS Regional Hasri Ainun Habibie.
Baca Juga : Tasming Hamid Bentuk Satgas Antar Rastra ke Rumah Penerima
Baca Juga : Tasming Hamid Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan Daerah
Sementara kelengkapan dokumen fisik, lanjut Adriani menjelaskan lagi, itu sudah bisa dibawa ke kantor BKPSDM mulai tanggal 6 sampai dengan tanggal 24 Januari 2025.
Baca Juga : Tasming Hamid Bentuk Satgas Antar Rastra ke Rumah Penerima
Baca Juga : Tasming Hamid Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan Daerah
Baca Juga : Pemkot Parepare Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2025 ke DPRD
"Kemudian pengisian DRH melalui sistem, itu terakhir 31 januari 2025. Kemudian Ijazah yang wajib dilegalisir yaitu cukup Ijasah terakhir yang digunakan pada saat mendaftar sesuai formasi, " tandasnya.(*)