Minggu, 14 Juli 2024 23:00
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Perda Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol.

 

Kegiatan digelar pada Minggu (14/7/2024) dengan menghadirkan tiga narasumber diantaranya Puspito Hargono, Babra Kamal dan Jumadi.

Dalam pemaparannya, Puspito Hargono mengajak masyarakat Kota Makassar untuk terlibat aktif mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Jika peredaran minuman beralkohol tidak dibatasi dan diawasi akan memicu peningkatan angka kriminalitas karena perilaku mabuk-mabukan yang berpotensi menyebabkan timbulnya perbuatan tindak pidana.
 
“Pengawasan minuman beralkohol ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum tetapi kita semua bisa mengambil bagian didalamnya. Perda ini sangat penting untuk disosialisasikan karena semakin banyak penjualan minuman beralkohol yang bukan pada tempatnya. Makanya kita ajak warga untuk ikut mengawasi ini,” kata Puspito.
 
Sementara itu, Jumadi menyebut Perda ini sangat relevan dengan kondisi saat ini. Namun seiring dengan perkembangan yang ada, dibutuhkan aturan-aturan tambahan yang lebih mengikat.

“Perda ini cukup bagus, cuma mungkin perlu direvisi sedikit agar kita bisa mengontrol peredaran minuman beralkohol melalui media sosial. Kita perlu fokus ke arah tersebut demi menjaga generasi muda harapan bangsa,” sebut Jumadi.

Adapun Babra Kamal menyebut Perda yang dibentuk sejak 2014 tersebut sudah perlu dilakukan revisi melihat perkembangan teknologi saat ini yang semakin canggih.
 
“Isi Perda ini memang masih relevan sampai sekarang. Hanya saja perlu direvisi terkait peredaran minuman beralkohol secara online. Karena saat ini dengan gadget semua sudah bisa mengakses jalur peredaran minuman beralkohol tersebut,” bebernya.