RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Rezki sosialisasi Perda Pelayanan Kesehatan di Hotel Grand Maleo pada Jumat (23/8/2024).
Dalam kesempatan itu, Hj. Rezki menjelaskan tujuan hadirnya Perda tersebut. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan Perda ini.
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar itu, salah satu poin penting dalam Perda ini adalah tentang ketersediaan layanan kesehatan yang merata di seluruh wilayah kota, termasuk di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Perda ini juga menekankan pentingnya standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan, baik itu rumah sakit, puskesmas, maupun klinik swasta.
“Perda ini bukan hanya untuk petugas kesehatan atau pemerintah tetapi juga untuk masyarakat. Masyarakat perlu tahu apa yang menjadi hak mereka dan apa yang harus mereka terima dalam pelayanan kesehatan,” kata politisi Partai Demokrat itu.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Kota Makassar Perkuat Pengawasan Fungsi Pemuda dan Olahraga, Dorong Percepatan Aset dan Fasilitas Publik
-
Anggota DPRD Makassar Ungkap Hasil Audit Medik RS Paramount, Ditemukan Kelalaian
-
Penasehat Hukum Bayi yang Meninggal di RSIA Paramount Buka Suara, Keluarga Minta Keadilan
-
Anggota DPRD Makassar Mulai Kembali Berkantor di Jalan AP Pettarani