RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Rezki sosialisasi Perda Pelayanan Kesehatan di Hotel Grand Maleo pada Jumat (23/8/2024).
Dalam kesempatan itu, Hj. Rezki menjelaskan tujuan hadirnya Perda tersebut. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan Perda ini.
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar itu, salah satu poin penting dalam Perda ini adalah tentang ketersediaan layanan kesehatan yang merata di seluruh wilayah kota, termasuk di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Perda ini juga menekankan pentingnya standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan, baik itu rumah sakit, puskesmas, maupun klinik swasta.
“Perda ini bukan hanya untuk petugas kesehatan atau pemerintah tetapi juga untuk masyarakat. Masyarakat perlu tahu apa yang menjadi hak mereka dan apa yang harus mereka terima dalam pelayanan kesehatan,” kata politisi Partai Demokrat itu.