RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Rezki melakukan sosialisasi Perda Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Karebosi Primer pada Rabu (28/8/2024).
Dalam kesempatan itu, Hj. Rezki menyebut keberadaan minuman beralkohol di tengah masyarakat perlu diawasi dan dikendalikan.
“Fungsi Perda ini sebagai alat kontrol agar tidak didistribusi secara luas di masyarakat kita,” kata Hj. Rezki.
Baca Juga : Anggota DPRD Kota Makassar Tanggapi Sinyal Appi Akan Rombak Perusda
Dikatakan, masyarakat dapat membantu dengan menyebarluaskan regulasi ini ke lingkungan masing-masing. Dengan demikian maksud dan tujuan kehadiran Perda ini akan dipahami oleh semua warga.
“Harapan kita agar Perda ini bisa disebarluaskan ke masyarakat. Saya kira Perda ini penting untuk diketahui,” tambah Politisi dari Demokrat itu.
BERITA TERKAIT
-
Legislator Makassar Berinisial AM Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Diduga Fitnah Anggota DPRD Makassar, Guru Honorer Terancam Dilapor ke Polisi
-
Kepedulian Hj Umiyati Terhadap Warga Manggala Terungkap Saat Reses
-
Legislator Partai Gerindra Ditanya Program Makan Bergizi Gratis Saat Reses