Rabu, 03 Juli 2024 23:58
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota dan DPRD Makassar sepakat menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini disampaikan dalam sidang paripurna yang dihadiri seluruh fraksi di DPRD Makassar pada Rabu (3/7/2024). 

 

Adapun dua Ranperda yang disetujui yakni Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2025-2045.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan naskah oleh Pj Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra dan Wakil Ketua DPRD, Andi Suhada Sappaile.

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

“Ucapan terima kasih kami sampaikan secara khusus kepada Badan Anggaran Dewan Yang Terhormat, Panitia Khusus, serta Komisi-Komisi yang telah membahas dan menyetujui dua Ranperda ini. Semoga kerja-kerja kita, pada akhirnya dapat memberikan dampak yang besar bagi kemajuan dan kemakmuran rakyat Makassar,” kata Firman Hamid Pagarra. 

 

Firman juga menjelaskan bahwa RPJPD Kota Makassar Tahun 2025-2045 memiliki visi Makassar Kota Dunia, Maju dan Berkelanjutan yang Sombere dan Smart untuk Semua. Ia juga menyebut Pemkot Makassar akan terus menyimak dan mempertimbangkan tanggapan, saran, masukan, koreksi, dan kritik dengan keterbukaan dan tanggung jawab tinggi.

“InsyaAllah Perda dapat berjalan efektif dan memberikan dampak signifikan terhadap cita-cita yang dicapai dari pembentukan perda. Agenda-agenda yang telah kita laksanakan merupakan wujud kemitraan, bahwa dalam semangat kerjasama dan sama-sama kerja, kita mampu menghadapi persoalan yang kita hadapi kedepannya,” tutur Firman.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar