Rabu, 25 September 2024 16:15
Rektor Unversitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Sufirman Rahman. (Dok Rakyatku)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Rektor Unversitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Sufirman Rahman mengaku belum mendapatkan surat resmi penetapan sebagai tersangka. Oleh karena itu ia belum mengambil langkah-langkah hukum.

 

"Tentu dalam hukum acara pidana ada hak-hak dapat menjadi upaya-upaya yang kami lakukan tetapi tentu karena penyampaian secara resmi tentang sprindik penetapan tersangka belum ada kita belum bisa melakukan rencana apa-apa," kata Prof Sufirman dalam jumpa pers di Menara Rektorat UMI Makassar pada Rabu (25/9/2024).

Ia menyebut penasihat hukumnya sudah ke Polda Sulsel untuk mencari tahu kabar penetapan dirinya sebagai tersangka. Hanya saja, hingga saat ia memberikan keterangan kepada wartawan penasihat hukumnya belum mendapatkan sprindik penetapan tersangka.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Beri Kejutan Istimewa: Umrah Gratis untuk Penggali Kubur dan Pemandi Jenazah

"Sampai sekarang sprindik penetapan tersangka seperti bagaimana yang seharusnya menjadi dasar untuk merilis suatu berita belum kita bisa peroleh. Seharusnya kalau kita memang ditetapkan jika diminta atau tidak diminta seharusnya harus disampaikan. Tapi sampai sekarang belum ada," tambahnya.

 

Meski membenarkan pernah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel sebagai saksi, Prof Sufirman membantah melakukan penggelapan dalam kasus videotron.

"Pengadaan videotron waktu itu saya sebagai Asisten Direktur 2 Bidang Administrasi Umum, Keuangan, Sumber Daya Perencanaan. Termasuk perencanaan yang didalamnya adalah tentu sarana dan prasarana," sebutnya.

Baca Juga : Pelaku Perampokan, Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pangkep Ditangkap di Kalimantan

"Waktu itu memang peran saya hanya sampai menindaklanjuti yaitu menandatangani atau membuat pengantar untuk diteruskan ke rektor. Sebelumnya saya minta arahan dan petunjuk dari rektor," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Prof Masrurah Mukhtar menyebut pihaknya belum mengambil langkah-langkah sebelum ada sprindik penetapan tersangka.

"Kalau memang itu sudah sah ditandatangani maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk kebaikan UMI ke depan. Tentu kami pun tadi mendengarkan penjelasan dari bapak rektor bahwa tidak ada satu persen pun diambil," katanya.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel dan Kapolda Kompak Support Beautiful Malino

Sebelumnya, Prof Sufirman dan Mantan Rektor UMI berinisial BM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana di lingkup Kampus UMI Makassar. Ditreskrimum Polda juga menetapkan dua orang lainnya jadi tersangka yakni HA dan MIW. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan dimulai sejak laporan polisi diterima pada 25 Oktober 2023.

“Pada malam hari ini kami merilis kasus penggelapan di UMI yang dilaporkan ke SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 1 Februari 2024 dan hari ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Kasubdit Multimedia Bidang Humas Polda Sulsel, AKBP Nasruddin kepada awak media pada Selasa malam (24/9/2024).

Ia menyebut kasus ini melibatkan empat proyek di kampus UMI Makassar termasuk pembangunan taman, gedung, dan pengadaan videotron.

Baca Juga : Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Tegaskan Dukungan Terhadap Program Prioritas Kapolri

“Dan alhamdulillah pada hari ini dari penyidik Krimum sudah menetapkan 4 orang tersangka. Inisial tersangkanya itu SR, BM, HA, dan MIW,” tuturnya. 

Dari kasus tersebut ditemukan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar. 

“Kerugian ditaksir Rp4,3 miliar,” cetusnya.