Senin, 26 Agustus 2024 23:43
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo bersama DPRD menyepakati penetapan Tiga Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) di Gedung DPRD Wajo Lantai II, Senin (26/08/2024). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Pemkab Wajo dan DPRD.

 

Rapat Paripurna ini yang dihadiri langsung Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu ini dipimpin Ketua DPRD Wajo Andi Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua Firmansyah Perkesi dan Andi Senurdin Husaini.

Ketiga Ranperda tersebut yakni, Perubahan APBD Tahun 2024, Fasilitasi dan Dukungan Bagi Pesantren serta perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca Juga : Pemkab Wajo Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Empat Proyek Inovasi

Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna menyampaikan, Ketiga Ranperda tersebut telah melalui tahapan pembicaraan tingkat satu yang diselenggarakan dalam rapat Pansus dengan Pemerintah Daerah Wajo serta pendapat akhir fraksi dalam rapat finalisasi raperda tersebut.

 

"Dan untuk Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No.6 tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Sulselbar dan Raperda dukungan pesantren telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sulsel. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah evaluasi gubernur Sulsel," katanya.

"Karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Wajo atas ketekunan dan perhatiannya sehingga pembahasan ranperda ini dapat dirampungkan," ucapnya.

Baca Juga : Sesmen Parekraf RI Kunjungi Kabupaten Wajo, Tekankan Pengembangan Desa Wisata

Sementara Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu dalam sambutannya mengatakan, bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD Wajo serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

"Setelah dilakukan pembahasan bersama beberapa waktu lalu, selanjutnya rancangan perda ini dilanjutkan pada tahap evaluasi yang kemudian dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah," ujarnya.

Terkait dengan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kata dia, bahwa setelah dilakukan pembahasan secara seksama dan berdasarkan Rekomendasi Gubernur Sulsel

Baca Juga : DPRD Wajo Tindak Lanjuti Aspirasi PHI Terkait Surat Edaran Bupati Penerbitan Suket Domisili

"Maka secara prinsip Gubernur SulSel sebagai wakil pemerintah pusat menyetujui, perubahan tipe Dinas Perikanan dari Tipe B menjadi Tipe A, perubahan nomenklatur Bappelitbangda Tipe A menjadi Bapperida Tipe A dan Membentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C. 

Mengenai Raperda Fasilitasi dan Dukungan Bagi Pesantren, lanjut Bataralifu, ranperda tersebut telah mendapatkan hasil Fasilitasi Gubernur Sulsel sehingga dapat dilanjutkan dengan pengajuan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah," terangnya.

Melalui kesempatan ini pula, Pj Bupati Wajo ini juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan atas perhatian, dukungan serta kerja kerasnya selama ini dalam mengemban amanah sebagai anggota DPRD Kabupaten Wajo Masa Bhakti 2019-2024.

Baca Juga : DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Fraksi

"Lima tahun bukanlah waktu yang singkat.Selama periode tersebut, Bapak/Ibu telah mengabdikan diri dengan sepenuh hati, menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggungjawab, dan turut berperan dalam menentukan arah kebijakan serta pembangunan daerah kita tercinta," tuturnya.

Penulis : Abd Rasyid. MS