Selasa, 20 Agustus 2024 15:07
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi, Dr. Fachruzal Afandi menilai Undang-Undang (RUU) Polri belum saatnya direvisi. 

 

Hal itu diungkapkannya dalam kegiatan Focus Group Discussion Revisi UU Polri dan Dampaknya terhadap Sistem Peradilan Pidana dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada Selasa 20/8/2024.

"Sebenarnya Revisi UU Polri belum saatnya dilakukan," katanya. 

Baca Juga : Ratusan Peserta Ikuti Seleksi PAG TA. 2024 Polda Sulsel

Ia mengatakan banyak hal yang harus dibahas dalam RUU Polri saat ini yang belum diatur dalam KUHAP. 

 

"Hal ini dapat kita lihat dalam Draft RUU Polri seperti Tambahan Kewenangan Penghentian Penyidikan dan/atau Penyelidikan (pasal 16 ayat (1) huruf j) sedangkan dalam KUHAP tidak dikenal penghentian Penyelidikan," tambahnya.

"Terus masalah tambahan kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri tanpa disertai penjelasan yang ketat (pasal 16 ayat (1) huruf q) seharusnya upaya upaya paksa ini dibahas dalam KUHAP bukan dalam RUU Polri dan dengan perintah Pengadilan," sambutnya. 

Baca Juga : Polres Wajo Tangkap Pelaku Kejahatan Narkoba di Kecamatan Tanasitolo

Ia menambahkan tugas Polri dalam pembinaan hukum nasional (Pasal 14 angka 1 huruf e) hal ini bertentangan dengan kewenangan yang melekat pada Badan Pembinaan Hukum Nasional KemenkumHAM.

"Dampak RUU Polri terhadap Sistem Peradilan Pidana diantaranya ; Pengangkatan penyidik PNS dan Khusus (Penyidik KPK, Jaksa) harus mendapatkan rekomendasi dari POLRI. Penyidik PNS dan khusus (Penyidik KPK, Jaksa) harus mendapatkan surat pengantar dari penyidik Polri sebelum mengirimkan berkas ke Penuntut Umum," bebernya. 

Hal ini disebut berpotensi ketidakpaduan proses penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan karena aturan dibuat secara sektoral. Upaya paksa dan penghentian penyelidikan/penyidikan tanpa check and balance serta kontrol pengadilan menjadikan masyarakat terdampak sulit mendapatkan keadilan.

Baca Juga : Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Berdasarkan pada point point permasalahan diatas, kita merekomendasikan untuk menunda Revisi UU Polri yang dilakukan terburu buru ini , untuk itu perlu dilakukan pembahasan RUU Polri secara cermat Pasca pengesahan RKUHAP dan Cabut pengaturan terkait Hukum Acara Pidana dalam RUU Polri," terangnya. 

Sementara itu, Peneliti Institute For Criminal Justice Reform, Iftitahsari meminta agar Presiden dan DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Polri. 

"Perdalam substansi soal mekanisme pengawasan (oversight mechanism) dan Komisi III DPR RI untuk memulai proses pembahasan untuk perubahan KUHAP (program legislasi nasional prioritas DPR RI 2024) khususnya terkait semua materi hukum acara dalam RUU Polri, targetkan KUHAP baru harus disahkan sebelum 2 Januari 2026 (KUHP baru mulai berlaku)," bebernya. 

Baca Juga : Kapolres Wajo Gelar Jumat Curhat TNI -Polri di Kecamatan Tempe

Adapun Dekan Fakultas Hukum UNHAS Prof. Hamzah Halim menyebut revisi UU Polri ini perlu dipikirkan kembali dan rumusan yang baik agar menghasilkan produk hukum yang ideal. 

"Kita menginginkan FGD revisi UU Polri ini ada sumbangsih pemikiran yang benar tidak bertentangan dengan hukum acara sehingga menghasilkan aturan hukum yang ideal sebagai pedoman Kepolisian yang lebih melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum," pungkasnya.