RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Minggu (30/6/2023).
Dalam kesempatan itu, Budi Hastuti menyebut siap membantu masyarakat yang tersandung kasus hukum lewat bantuan hukum gratis.
“Kalau ada masalah hukum, saya siap bantu. Nanti kita sampaikan ke pemerintah kalau ada warga yang mau bantuan ini. Gratis tidak dipungut biaya,” katanya.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan warga yang mendapatkan bantuan hukum akan didampingi oleh pengacara yang disiapkan Pemerintah Kota. Adapun pemerintah kota sudah menyiapkan anggaran untuk pengacara.
“Pengacaranya siap mendampingi sampai selesai perkara. Untuk biayanya, itu sudah dibayarkan sama pemerintah kota,” tambah Anggota Komisi B DPRD Makassar.
Sementara itu, tenaga Ahli DPRD Makassar, Hasrullah menyebut Perda Bantuan Hukum hadir atas asas keadilan. Ia menegaskan semua warga sama di hadapan hukum. Ketika warga yang tidak mampu mendapatkan masalah, mereka perlu mendapatkan akses pelayanan hukum.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
“Makanya itu hadir Perda ini dan beruntungnya ini sosialisasikan oleh ibu dewan kita,” katanya.