Kamis, 08 Agustus 2024 18:41
Barang bukti. (Istimewa)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, GOWA - Satreskrim Polsek Barombong membongkar dugaan pencurian tiang listrik. Berhasil diamankan terduga pelaku berinisial AF (23) dan barang bukti 13 batang tiang listrik. 

 

Kanit Reskrim Polsek Barombong, IPDA Yan Arisandi mengatakan pencurian terjadi di salah satu perumahan di Desa Tamanyeleng.

"Pasca peristiwa itu korban melapor ke Polsek Barombong. Kejadiannya bulan Juni lalu, korban melapor awal Agustus 2024," kata IPDA Yan Arisandi pada Kamis (8/8/2024).

Baca Juga : Polsek Bontonompo Ringkus Belasan Pelaku Copet, Jambret dan Curat

Dikatakan, setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lokasi. 

 

"Kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Kota Makassar," tambahnya. 

Dari hasil pemeriksaan awal terduga pelaku mengakui mencuri 13 batang tiang listrik menggunakan linggis di salah satu perumahan di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Pelaku juga ternyata telah melakukan pencurian tiang listrik di berbagai lokasi sejak tahun 2023 lalu, seperti di Kabupaten Sidrap, Maros dan Kota Makassar.

Baca Juga : Pasien RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditemukan Meninggal Dunia

“Pelaku mengakui perbuatannya. Dia telah melakukan pencurian sejak tahun 2023 lalu, bukan hanya di Gowa. Pelaku ini lintas kabupaten,” bebernya.

Selain pelaku dan barang bukti, pihaknya masih melakukan pengembangan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut. Sementara pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mako Polsek Barombong untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kita masih kembangkan. Ada pelaku lain dan identitasnya sudah kita kantongi, anggota masih kejar yang bersangkutan," tegasnya.