RAKYATKU.COM, WAJO - Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan tersangka dugaan korupsi program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018-2021.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya inisial S selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Pendamping), MR selaku Kordinator Daerah dan AN selaku Direktur CV Jembatan Cela.
Tim penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang.
Baca Juga : Fraksi Gerindra DPRD Wajo Apresiasi dan Sampaikan Ucapan Selamat kepada Andi Iwan Aras Nahkodai HNSI Sulsel
"Alasan penahanan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun didampingi Kasi Pidsus Andi Trismanto dan Andi Saifullah Kasi Intel pada Selasa 23/7/2024.
Terkait kasus tersebut, pihaknya masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
”Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka atau pihak pihak lain yang ikut terlibat didalam kasus ini. Kita lihat perkembangan dan kelanjutan proses kasusnya,” tutupnya.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Wajo Siap Gelar RDP Terkait Polemik Data PBB Tanah Sawah Baru Tancung
-
Wajo Jadi Lokus Studi Tiru CSR, Pemkab Barru Ingin Optimalkan Program untuk Masyarakat
-
Ribuan Peserta Semarakkan Pawai Hijratur Rasul di Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping
-
Respons Cepat Bupati Wajo, Andi Rosman Sidak Lokasi Rawan Longsor di Jalan Srikaya