Rabu, 10 Juli 2024 21:47
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Perjanjian Kerjasama dilakukan antara Kejati Sulsel dengan KPU Sulsel dan KPU Kabupaten/Kota se Sulsel dengan Kejari se Sulsel pada Rabu (10/7/2024) di Hotel Four Points Makassar, 

 

Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel Upi Hastati, Asdatun Kejati Sulsel, Aspidum Kejati Sulsel, Ketua KPUD Sulsel, Kajari dan Kasi Datun se Sulsel.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyebut Pilkada serentak tentunya akan menghadapi banyak kendala dan permasalahan hukum mulai dari proses pengadaan surat suara, bilik suara dan pengadaan logistic Pemilu lainnya. 

Baca Juga : Pencoblosan Pilkada Semakin Dekat, KPU Sulsel Gencar Sosialisasi Pemilu Damai dan Bersih

"Oleh karena itu kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan sentra Gakkumdu yang dapat membantu mensukseskan pesta demokrasi ini," katanya.

 

Sementara itu, Kajati Sulsel, Agus Salim dalam sambutannya menyebut Perjanjian Kerjasama ini merupakan wadah yang sangat berharga untuk saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan proses Pilkada.

“Jaga Netralitas dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024," katanya.

Baca Juga : KPU Sulsel Gelar Debat Kedua Pilgub, Diharapkan Jadi Referensi Menentukan Pilihan

Agus menyampaikan bahwa pimpinan Kejaksaan telah mengeluarkan sikap dan Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2024 agar setiap ASN Kejaksaan menjaga netralitas. Untuk menindak lanjuti perintah Jaksa Agung tersebut, pihaknya telah memerintahkan seluruh Pegawai Kejaksaan di wilayah Kejati Sulsel untuk patuh.

“Wajib menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan di tahun politik, netralitas ASN sebagai faktor penting dalam pemilu dan pemilukada tahun 2024," jelasnya.