RAKYATKU.COM, PAREPARE --Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir mengingatkan semua Anggota DPRD Parepare terpilih periode 2024-2029, untuk mempersiapkan segala kelengkapan administrasi, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Itu karena Anggota DPRD Parepare periode 2024-2029, dijadwalkan dilantik pada 2 September 2024.
Dari 25 Anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024, 11 di antaranya adalah wajah baru, selebihnya petahana.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Kaharuddin Kadir mengatakan, Pimpinan DPRD saat ini sudah mengundang 25 Caleg terpilih untuk mengkoordinasikan persiapan pelantikan pada akhir April 2024 lalu.
“Kami sudah mengundang 25 Caleg terpilih ini untuk mengadakan rapat koordinasi dengan DPRD Parepare terkait persiapan-persiapan menghadapi pelantikan. Karena berdasarkan periodesasi lima tahunan anggota DPRD Parepare, pelantikan Caleg terpilih dijadwalkan pada 2 September 2024," kata Kaharuddin, Rabu (8 /5/2024).
Kaharuddin mengingatkan, sebelum pelantikan, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan lebih awal, seperti kelengkapan administrasi di antaranya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para Caleg terpilih.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
“Untuk incumbent, kami tidak menemukan masalah, karena semua LHKPN mereka sudah masuk. Namun, untuk 11 orang yang baru terpilih perlu dikoordinasikan terkait LHKPN mereka,” ingat Kaharuddin.
Dia mengungkapkan, bahwa sebelum pelantikan, biasanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat untuk menunda pelantikan bagi Caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN mereka.
“Untuk memudahkan proses ini, kami di DPRD memiliki staf yang khusus menangani LHKPN anggota DPRD. Kami sudah menghubungkan Caleg terpilih dengan staf DPRD Parepare agar mereka dapat dengan mudah menyerahkan LHKPN mereka,” ungkapnya.
Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare
Kaharuddin menambahkan bahwa pada saat pelantikan, Caleg terpilih harus mengenakan pakaian sipil lengkap (PSL).