RAKYATKU.COM, BARRU - Bos Travel Al Hijrah, Heriah Marhaban Noor memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Barru terkait laporan jemaah haji plus yang merasa ditipu oleh pihak travel tersebut, Minggu malam (1/7/2024) Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam lebih, didampingi kuasa hukumnya, Dr. Amir Made Amin.
Menurut Amir, kliennya itu telah menjelaskan kepada polisi bahwa Travel Al Hijrah telah memberangkatkan 41 jemaah haji plus secara sah dan mereka telah mendapatkan piagam haji dari pemerintah Arab Saudi.
Biaya haji yang dibayarkan berkisar antara Rp180-Rp200 juta. Jemaah tersebut merupakan jemaah haji plus. Bukanlah program jemaah haji furoda yang membayar Rp380 juta.
Baca Juga : Operasi Patuh Pallawa 2024: Kanit Turjawali Polres Barru Sosialisasi di SMPN 1 Barru
Meskipun demikian, Amir tak menampik adanya ketidaksesuaian layanan yang diterima jemaah. Pihaknya menjelaskan bahwa sebelumnya Travel Al Hijrah telah membeli paket haji plus dengan layanan lengkap ke PT. Kay Maskapa di Jakarta. Travel Al Hijrah sepakat dengan PT. Kay Maskapa menandatangani kontrak kerja sama.
PT. Kay Maskapa-lah yang kemudian berhubungan dengan provider MBA, agen layanan ibadah haji resmi Pemerintah Arab Saudi, untuk mengurus jemaah haji Al Hijrah.
"Klien kami itu taat hukum dan menyerahkan pengurusan jemaahnya ke PT. Kay Maskapa sesuai kontrak kerja sama itu," jelas Amir, Senin (1/7/2024).
Baca Juga : Kerap Open BO di MiChat, Dua Muncikari dan Empat Wanita PSK di Barru Dibekuk Polisi
"Klien kami sudah menjelaskan perihal ini kepada jemaah sebelum keberangkatan atau waktu manasik haji di Hotel Dshining," ungkapnya.
Amir mengungkapkan bahwa kliennya hanya bertanggung jawab pada jemaah selama di Indonesia, perjalanan dari Makassar hingga Jakarta. Urusan di Jakarta dan selama di tanah suci menjadi tanggung jawab PT. Kay Maskapa dan MBA, termasuk pengurusan visa. Sesuai isi kontrak itu.
Amir mengatakan, MBA mengurusi jutaan orang jemaah yang ingin berhaji. Visa multipel yang diperoleh dari MBA, kata dia bisa digunakan jemaah haji di tanah suci. Namun rupanya sampai di Mekkah ada perubahan aturan yang cukup ketat. Hampir semua orang di razia oleh petugas, bukan hanya jemaah Al Hijrah.
Baca Juga : Tebar Benih Kebaikan, Polres Barru Berikan Beasiswa di Hari Bhayangkara
"Visa yang diperoleh itu resmi. Jadi bukan visa ilegal. Dari Riyadh Saudi Arabia masuk ke Madinah itu ada pemeriksaan ketat. Andaikata visa ilegal, maka para jemaah sudah di deportasi. Tapi kenyataanya tidak. Para jemaah bisa masuk ke Mekkah untuk berhaji," katanya.
Mengenai makhtab furoda (tenda) di Arafah yang tidak diperoleh jemaah Al Hijrah, Amir mengatakan bahwa tenda sudah disiapkan oleh MBA, namun jemaah Al Hijrah menginginkan tenda khusus sendiri sehingga terjadi miskomunikasi.
Demikian pula dengan jumlah hari di Madinah yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, Amir menegaskan bahwa perubahan jadwal tersebut dilakukan oleh MBA dan di luar kuasa Travel Al Hijrah. Jadwal yang diubah telah dibagikan kepada jemaah sebelum keberangkatan ke tanah suci.
Baca Juga : Travel Al-Hijrah Bantah Laporan Jemaah Haji Plus di Polisi, Sang Owner Buka Suara
Amir menambahkan bahwa Travel Al Hijrah bahkan mengeluarkan biaya tambahan di luar kontrak dengan MBA untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, seperti hotel bintang 5 di Mekkah padahal yang dijanjikan hanya bintang 4.
Terkait laporan polisi yang diajukan jemaah, Amir mengatakan bahwa kliennya siap menyelesaikan masalah ini dengan baik. Ia berharap adanya jalur kompromi dan kekeluargaan.
"Soal laporan polisi, pelapor itu minta 50 sampai 100 persen uangnya kembali. Padahal klien saya sudah memfasilitiasi sampai berhaji. Adanya bahasa penelantaran, itu tidak sepenuhnya sesuai. Untuk sementara kami akan dalami laporan polisi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. Soal nanti adanya kerugian yang ditimbulkan itu, kami akan pelajari," kata Amir.
Baca Juga : Haji Plus Berujung Nestapa: Jemaah Mengaku Ditipu Travel Al-Hijrah, Laporkan ke Polres Barru
Sebelumnya, beberapa jemaah Al Hijrah melaporkan Travel Al Hijrah ke Polres Barru atas dugaan tindak pidana penipuan. Para jemaah merasa dirugikan karena tidak mendapatkan layanan yang sesuai dengan yang dijanjikan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Salehuddin ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa akan memanggil seluruh pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Termasuk pihak PT. Kay Maskapa dan provider MBA.
"Kita akan panggil pihak-pihak terkait dalam kasus ini untuk dimintai keterangan. Kasus ini akan terus kita dalami," ujarnya.