Kamis, 13 Juni 2024 21:33
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, WAJO - Penjabat Bupati Wajo, Andi Bataralifu memberi jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Wajo atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Wajo Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, pada rapat Paripurna DPRD Wajo, Kamis (13/6/2024).

 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini didampingi Wakil Ketua I Firmansyah Perkesi serta dihadiri segenap anggota dewan, Forkopimda, Sekda Wajo dan Pimpinan OPD.

Didepan pimpinan dan anggota DPRD Wajo, Andi Bataralifu menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pemandangan umum dari semua fraksi DPRD Wajo terhadap pengajuan Ranperda Wajo, dan apresiasi atas pencapaian predikat Opini WTP pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Wajo TA 2023 oleh BPK.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

Sekaitan dengan pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat terkait pertumbuhan ekonomi Kabupaten Wajo yang terendah di Sulsel. Andi Bataralifu menjelaskan, hal itu dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi Wajo yang di dominasi sektor pertanian dimana kontribusinya sebesar 33,68%.

 

"Sehingga apabila terjadi sedikit saja perubahan pendapatan sektor pertanian, maka akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," ungkapnya.

Dimana lanjut dia, pada tahun 2023 yang lalu, terjadi penurunan produksi gabah kering giling yang diikuti dengan penurunan kontribusi dari sub sektor perkebunan dan jasa pertanian serta perburuan. Termasuk elnino yang berdampak pada banyaknya sawah yang gagal panen.

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

Adapun Langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam menyelaraskan peningkatan PAD dengan pertumbuhan ekonomi, Pj Bupati Wajo mengatakan untuk menuju keadaan lebih baik selama jangka waktu tertentu dipengaruhi oleh 4 faktor yaitu; SDM, SDA, Sosial Budaya dan Perkembangan Teknologi. 

"Jadi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang harus dilakukan adalah meningkatkan faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi tersebut," sebutnya.

Sementara jawaban atas pandangan umum Fraksi PKB terkait Standarisasi Alokasi Anggaran berpedoman pada Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan 212 TA 2022 tentang Indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya TA 2023.

Baca Juga : Pasangan PAMMASE Kampanye di Kecamatan Belawa Wajo

Adapun terkait faktor penghambat tidak maksimalnya realisasi anggaran di Tahun 2023 

yang dipertanyakan Fraksi Wajo Bersatu, Pj Bupati mengurai, hal itu dipengaruhi komponen belanja operasi diantaranya belanja pegawai untuk pembayaran gaji P3K pada tahun 2024 dan belanja modal tanah yaitu dari pensertifikatan tanah Pemda.

Sementara Fraksi Golkar yang mempertanyakan realisasi belanja modal aset tetap lainnya melampaui target anggaran, dia menyebut merupakan realisasi belanja Dana Belanja Operasional Sekolah (BOS) yang mekanisme transfer langsung ke Sekolah. 

Baca Juga : Sejumlah Perwira Masuki Purna Bakti, Kapolres Wajo Menyampaikan Apresiasi

"Kelebihan realisasi ini adalah hasil koreksi atas penelusuran laporan pertanggungjawaban sekolah terhadap dana bos pada saat pemeriksaan oleh tim BPK," urainya.

Selanjutnya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Demokrat terkait Pendapatan Daerah yang mengandalkan pendapatan transfer Pemerintah Pusat, Pj Bupati mengakui bahwa Pemkab Wajo sampai saat ini masih mengandalkan pendapatan Dana Transfer dan kontribusi PAD kurang lebih sebesar 12% dari total pendapatan daerah. 

Oleh karena itu, Pemda akan selalu berupaya menggali potensi sumber PAD yang ada dengan mengadakan pendataan dan pemutakhiran sumber-sumber PAD, mengintensifkan penagihan PAD melalui system Digitalisasi.

Baca Juga : Pernah Juara Satu, Kades Waetuo Wajo Bocorkan Trik Bangun Desa Wisata

"Lalu terkait dengan pinjaman PEN pada PT. SMI yang dilakukan pada tahun 2021, dengan jangka waktu pengembalian pinjaman 3 Tahun berakhir Tahun 2024, sampai saat ini kita belum memikirkan untuk melakukan pinjaman lagi," terangnya.

Mendengar jawaban tersebut, Wakil Ketua DPRD Wajo, Andi Senurdin mengatakan, dengan adanya penjelasan Pj Bupati Wajo atas Pandangan Umum Fraksi dengan demikian subtansi dan latar belakang dari Ranperda yang diajukan, semakin jelas dan akan semakin memudahkan dalam memasuki tahapan selanjutnya.

"Untuk itu saya mengharapkan agar Fraksi melalui Jubir masing-masing, telah mendapat jawaban dari Pemda Wajo atas pertanyaan yang disampaikan lewat pemandangan umumnya, namun jika asih ada hal belum jelas kita akan perdalam pada rapat-rapat selanjutnya," ujarnya.

Penulis : Abd Rasyid. MS

BERITA TERKAIT