Jumat, 07 Juni 2024 20:22
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Nomor: 2/G/2024/PTUN.MKS tanggal 28 Mei 2024 yang telah mengabulkan gugatan Penggugat dalam sengketa Pemilihan Kepala Desa Pilkades) serentak Kabupaten Wajo tahun 2023.

 

Pengajuan banding tersebut mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dimana pihak Penggugat atau Tergugat dapat mengajukan pemeriksaan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan pengadilan diberitahukan secara sah.

Upaya banding tersebut telah diajukan secara electronik melalui Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Wajo pada Rabu, 5 Juni 2024 dengan akta Permohonan Banding yang diterima Sitti Nurce Sapan, S.H selaku Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar melalui sistem informasi pengadilan.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

“Betul, terhadap putusan PTUN Makassar tersebut, telah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar,” jelas Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wajo, Andi Elvira Fajarwati.

 

Terhadap hasil proses hukum tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo akan menjunjung tinggi hukum dan penegakan keadilan berdasarkan hukum serta akan mematuhi apapun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) nantinya.

Penulis : Abd Rasyid. MS