Rabu, 01 Mei 2024 11:46
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, WAJO - Hanya berselang satu hari setelah diajukan oleh Penjabat Bupati Wajo, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah langsung mendapatkan respon cepat dari DPRD Wajo

 

Baca Juga : DPRD Wajo Bahas Sengketa Lahan Deraga yang Diklaim Masuk Kawasan Hutan

Baca Juga : Komitmen untuk Petani, Herman Arif Salurkan Bantuan Handsprayer dalam Reses di Pitumpanua

 

Panitia Khusus (Pansus) II langsung bergerak cepat dan menggelar pembahasan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wajo di ruang rapat pimpinan kantor DPRD Wajo, Selasa (30/4/2024).

 

Baca Juga : DPRD Wajo Bahas Sengketa Lahan Deraga yang Diklaim Masuk Kawasan Hutan

Baca Juga : Komitmen untuk Petani, Herman Arif Salurkan Bantuan Handsprayer dalam Reses di Pitumpanua

 

 

Langkah cepat yang diambil Pansus II ini menunjukkan komitmen dan keseriusan DPRD Wajo untuk membahas Ranperda ini secara matang dan mendalam. Hal ini tentunya patut diapresiasi, mengingat Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan salah satu regulasi penting yang mengatur tata kelola keuangan di Kabupaten Wajo.

 

Baca Juga : DPRD Wajo Bahas Sengketa Lahan Deraga yang Diklaim Masuk Kawasan Hutan

Baca Juga : Komitmen untuk Petani, Herman Arif Salurkan Bantuan Handsprayer dalam Reses di Pitumpanua

 

Baca Juga : Ketua DPRD Wajo Apresiasi Harganas ke-33, Tegaskan Dukungan untuk Keluarga Berkualitas

Pembahasan Ranperda ini dipimpin oleh Ketua Pansus II, Taqwa Qaffar bersama Wakil Ketua Ir Sudirman Meru, dan dihadiri oleh anggota Pansus II, BPKPD, Bagian Hukum Setda, serta para undangan lainnya.

 

Baca Juga : DPRD Wajo Bahas Sengketa Lahan Deraga yang Diklaim Masuk Kawasan Hutan

Baca Juga : Komitmen untuk Petani, Herman Arif Salurkan Bantuan Handsprayer dalam Reses di Pitumpanua

 

Ketua Pansus II, Taqwa Gaffar mengatakan, dalam pembahasan yang pertama dilakukan adalah mensinkronisasikan perda lama dengan usulan perubahan dari pemerintah, selanjutnya melakukan pencermatan hasil harmonisasi dari kemenkumhan serta jadwal, dan tahapan pembahasan. 

 

Baca Juga : DPRD Wajo Bahas Sengketa Lahan Deraga yang Diklaim Masuk Kawasan Hutan

Baca Juga : Komitmen untuk Petani, Herman Arif Salurkan Bantuan Handsprayer dalam Reses di Pitumpanua

 

"Kita juga mendengarkan masukan dari BPKPD dan Bagian Hukum Setda untuk menyempurnakan Ranperda," ujar Taqwa. 

 

Baca Juga : DPRD Wajo Bahas Sengketa Lahan Deraga yang Diklaim Masuk Kawasan Hutan

Baca Juga : Komitmen untuk Petani, Herman Arif Salurkan Bantuan Handsprayer dalam Reses di Pitumpanua

 

Baca Juga : Ketua Komisi II DPRD Wajo Hadiri FGD Participating Interest Blok Sengkang, Perjuangkan Keadilan bagi Daerah Penghasil

Dalam rapat Pansus II turut hadir Ketua Pansus II Taqwa Gaffar, Wakil Ketua Pansus H Sudirman Meru, Andi Muh Rasyadi, Andi Bakti Werang, H Sufriadi Bohari, Syamsu Alam, Mursalin, perwakilan BPKPD, dan Perwakilan Bagian Hukum Setda Wajo. 

Penulis : Abd Rasyid. MS