Kamis, 04 April 2024 13:10
Penyerahan SK Gubernur Sulsel tentang Pengangkatan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2023 di lapangan upacara rumah jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (4/4/2024). (Foto: Pemprov Sulsel)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tercatat 2.341 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknik lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima surat keputusan (SK). SK ini jadi kado bagi para PPPK jelang Lebaran Idulfitri 1445 H/2024 M.

 

Penyerahan SK Gubernur Sulsel tentang Pengangkatan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan di lapangan upacara rumah jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (4/4/2024).

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK lingkup Pemprov Sulsel yang per hari ini menerima SK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga : Pj Ketua Dekranasda Sulsel Silaturahmi Dengan KKSS Jawa Tengah

"Saya atas nama pemerintah dan masyarakat Sulsel mengucapkan selamat kepada 2.341 yang diangkat menjadi PPPK lingkup Pemprov Sulsel," ucap Bahtiar.

 

Menurutnya, menjadi ASN adalah pilihan untuk hidup tidak bebas karena harus mengabdikan diri kepada bangsa dan negara serta menjalankan tugas di tempatnya masing-masing.

"Jadi, ASN hidup tak bebas lagi tidak seperti sebelumnya, di mana sebelumnya masih bisa main sama anak, tapi setelah jadi ASN harus ke kantor lagi. Seluruh ASN wajib mengikuti seluruh aturan yang berlaku di ASN. Menjadi ASN adalah memilih hidup tidak bebas lagi dan saya harus menyampaikan pahitnya bukan hanya enaknya saja," urainya.

Baca Juga : Dekranasda Sulsel Ikuti Pameran Expo UMKM di Solo

Bahtiar menyampaikan komandan seluruh ASN di mana pun adalah sekretaris daerah (sekda) sebagai leading sektor. Suka tidak suka itu adalah perintah undang-undang dan tata tertib sebagai abdi negara.

"Ini harus menjadi tanggung jawabnya, jadi mulai hari ini komandan ASN adalah Pak Sekda," tegas Bahtiar.

Selain itu, Bahtiar menyampaikan agar seluruh PPPK lingkup Pemprov Sulsel tidak menjaminkan SK di bank. Menurutnya, langkah seperti itu akan membuat menderita pada kemudian harinya.

Baca Juga : Penjabat Bupati Wajo Terima Penghargaan Kontribusi Teraktif dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria Tahun 2023

"Jangan sampai SK langsung dikasih masuk di Bank Sulselbar, jangan sampai begitu karena itu akan membuat Anda semua menderita paling cepat 10 tahun. Ingat-ingat-k' saya pernah menyampaikan ini. Anda semua harus menjadi ASN tangguh, bekerja untuk negara bukan untuk yang lain," tuturnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menyampaikan PPPK yang menerima SK terdiri atas 685 tenaga kesehatan, 1.575 guru, dan 82 tenaga teknis. Adapun masa perjanjian hubungan kerja PPPK ditetapkan paling lama 5 tahun dan paling singkat 1 tahun.