Senin, 11 Maret 2024 15:20
Editor : Editor

PAREPARE - Wali Kota Parepare, Akbar Ali memberi atensi terkait munculnya polemik antara pedagang Pasar Rakyat Senggol dan Pasar Rakyat Sumpang Minangae.

 

Akbar Ali segera memanggil kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik.

"Kita akan memanggil kedua belah pihak untuk mencari jalan tengahnya. Bagaimana kita memediasi mereka. Sehingga warga bisa berdagang bersaing secara sehat, keduanya bisa dapat untung dalam usahanya," harap Akbar Ali.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

Akbar Ali menyebut Pasar Sumpang Minangae memang tak memungkinkan beraktivitas malam. Selain karena macet, juga izinnya hanya sampai sore.

 

"Kalau di (pasar) Sumpang itu memang tidak memungkinkan ya karena ada kemacetan jalan. Kedua juga wilayah Sumpang itu izinnya sampai sore saja bukan untuk malam," ungkap Akbar Ali.

Akbar Ali menekankan, Dinas Perdagangan Parepare sudah membuat surat edaran untuk pemanfaatan Pasar Sumpang. Sementara Pasar Senggol memungkinkan untuk pasar malam hari.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

Dia berharap kisruh pedagang kedua pasar ini segera selesai dengan baik.

"Harapan saya masyarakat Pasar Sumpang Minangae ini bisa bergabung dengan teman-teman Pasar Senggol," pinta Akbar Ali.

Waktu operasional Pasar Sumpang Minangae diatur dalam Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Nama, Tipe dan Waktu Operasional Pasar di Kota Parepare.

Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare

Kisruh antara pedagang Pasar Senggol dan Pasar Sumpang Minangae ini sempat viral di media sosial. Kedua kubu pedagang sama-sama ingin berjualan di malam hari.