Rabu, 06 Maret 2024 15:08
Editor : Adil Patawai Anar

PAREPARE - Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali mengakui ekspektasi besar masyarakat ditujukan kepada dirinya pada masa transisi pemerintahan ini.

 

Di antaranya yang disuarakan masyarakat, kata Akbar Ali, adalah terkait mutasi atau rotasi penempatan pejabat lingkup Pemkot Parepare, sesuai dengan bidang kompetensinya.

Dan beragam masalah lagi di lingkungan Pemkot Parepare diaspirasikan masyarakat.

Baca Juga : Salurkan Bantuan Cadangan Beras ke 8.605 KPM, Akbar Ali Pesan Jangan Ada Warga Parepare Tidak Memiliki Beras

Namun, Akbar Ali meyakinkan, ekspektasi masyarakat itu akan dia lakukan sepanjang sesuai kewenangannya termasuk masalah mutasi.

 

"Saya akan berbuat bukan karena desakan orang, tapi saya berbuat sesuai aturan hukum, sesuai aturan main yang jelas," tegas Akbar Ali.

Akbar Ali mengakui, tugas dan tanggung jawab Pj Wali Kota itu persis sama dengan Wali Kota hasil Pilkada.

Baca Juga : Hadiri Pelantikan PPK, Akbar Ali Harap Perkuat Sinergitas

Meski sebenarnya, lanjut dia, ada empat larangan yang tidak boleh dilakukan, termasuk di antaranya tidak boleh melakukan mutasi atau rotasi. Tapi empat larangan itu gugur atau boleh dilakukan jika mendapat izin dari Mendagri.

"Sepanjang ada izin dari Mendagri, empat larangan ini (termasuk mutasi) boleh saya lakukan," ungkap Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri ini.

Akbar Ali meyakinkan, akan all-out sesuai perintah Presiden dan Mendagri menjalankan pemerintahan dengan baik di Kota Parepare.

Baca Juga : Akbar Ali Didaulat Jadi Narasumber di BKSDN Kemendagri

Termasuk segala ekspektasi masyarakat akan diselesaikan bertahap sesuai dengan kewenangannya selaku Pj Wali Kota.

"Makanya hobi saya jogging pagi itu sekaligus mendengar masukan dari masyarakat. Jelasnya saya sudah niatkan fisik tenaga dan pikiran saya untuk Parepare," tandas Akbar Ali.