RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar, Kasrudi melakukan sosialisasi Perda tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Kamis (8/2/2024). Dalam kesempatan itu, ia menyebut Perda tersebut penting diketahui masyakarat.
“Di dalam perda ini itu diatur di dalamnya ada 11 retribusi jasa usaha dan yang diatur salah satunya tentang retribusi tempat parkir. Kebetulan Perda ini direvisi saat saya sudah masuk sebagai Anggota DPRD. Untuk itu, penting bagi saya untuk memberitahukan soal ini,” kata Kasrudi.
Jumadi yang hadir sebagai pemateri dalam kegiatan itu menyebut Perda baru ini hadir seiring adanya pasal yang diubah pada Perda sebelumnya.
Baca Juga : Pasca-Kenaikan Pertamax: DPRD Makassar Desak Pemkot Jamin Daya Beli Warga dan Cegah Spekulasi Pasar
“Jika yang diubah memang itu pasalnya maka terhitung satu perda lagi. Untuk perda kali ini mengubah beberapa pasal,” ungkap Jumadi.
Ia mencontohkan seperti pungutan retribusi rumah susun. Rumah susun yang dikelola pemerintah kemudian dikenakan retribusi dan itu berhak dilakukan.
“Ternyata itu jika dipersewakan itu bisa jadi retribusi dan itu memang tidak ada di perda sebelumnya. Tapi penarikannya tidak boleh asal saja tapi harus ada dasarnya,” tambahnya.
BERITA TERKAIT
-
PKS Makassar Jadikan Kurban sebagai Gerakan Pelayanan Sosial dan Penguatan Kepedulian Masyarakat
-
Warga Keluhkan Drainase dan Keamanan Lingkungan, Legislator Makassar, Muchlis Misbah Dorong Penanganan Serius
-
DPRD Makassar Ingatkan Prioritas Pendidikan di Tengah Kenaikan Anggaran MHM
-
MHM Jadi Catatan Pansus LKPJ, DPRD Dorong Tata Kelola Anggaran Lebih Efisien