RAKYATKU.COM -- Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi peraturan bupati nomor 59 tahun 2023 tentang sistem kerja dan hasil penyederhanaan birokrasi lingkup Pemda Lutra.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) setdakab lutra pada Rabu, (06/03/2024), di Makassar.
Dalam sambutannya, Bupati Perempuan pertama di Sulsel menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi memiliki tantangan dengan adanya perubahan cara kerja secara drastis melalui transformasi digital.
Baca Juga : Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-79, Bupati Liuwu Utara: Ini Tahun Terakhir Saya Memimpin Upacara Bendera
Hal ini menuntut ASN sebagai SDM di pemerintahan untuk memiliki keahlian dan berkompeten agar dapat bekerja dengan cepat, adaptif, serta inovatif.
"Penyederhanaan birokrasi di Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah dilakukan berdasarkan Permen PAN-RB No 25 tahun 2021 tentang penyederhaan struktur organisasi pada instansi pemerintah," ungkapnya.
Sementara terkait sistem kerja, Indah menyebutkan bahwa peraturan bupati nomor 59 tahun 2023 menekankan pada kerja tim yang fokus pada hasil serta menghargai kompetensi, keahlian, dan keterampilan dengan dukungan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Baca Juga : Bupati Luwu Utara Letakkan Batu Pertama Pembangunan DAK Fisik Pendidikan
"Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya," tambahnya.
Hasil survey Indeks BerAKHLAK tahun 2023 menunjukkan nilai INDEKS 61,1% dengan kategori B. Indah berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, kinerja birokrasi dapat meningkat.
"Apa yang kita dapatkan di sini harus kita informasikan dan terapkan di lingkup kerja kita," pesannya.