RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Pemkab Luwu menandatangani MoU atau perjanjian kerja sama dengan PLN Luwu Utara terkait pemungutan dan penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) atas penggunaan tenaga listrik penerangan jalan umum di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Utara, Selasa (27/2/2024).
PPJ merupakan salah satu objek pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
"Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD, pemerintah daerah disyaratkan terlebih dahulu membuat perda terkait dana bagi hasil atas pendapatan pajak daerah sebelum menerima setoran hasil pajak periode sebelumnya dari pihak pemungut pajak," ujar Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, usai penandatanganan MoU di Kantor Bupati Luwu Utara, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga : Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-79, Bupati Liuwu Utara: Ini Tahun Terakhir Saya Memimpin Upacara Bendera
Indah mengatakan Pemkab Luwu Utara telah merevisi dan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Dengan ini PAD kita dari pajak penerangan jalan sudah bisa dibayarkan PLN. Tenaga listrik kan disediakan PLN, maka pemungutan Pajak Penerangan Jalan juga dilakukan PLN," tuturnya.
Indah juga menyampaikan bahwa ke depan pemerintah daerah akan lebih mengedepankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendapatan objek-objek PBJT yang terdiri atas pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.
Baca Juga : Bupati Luwu Utara Letakkan Batu Pertama Pembangunan DAK Fisik Pendidikan
"Termasuk mendorong pemberdayaan energi baru dan terbarukan yang bersumber dari sinar matahari, air, angin, panas bumi, biodiesel, biofuel, dan air laut. Apalagi Luwu Utara ini punya potensi PLTA yang besar," ucapnya.