Jumat, 09 Februari 2024 17:10
Sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Jumat (9/2/2024).
Editor : Rakyatku.com

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin, menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Jumat (9/2/2024).

 

Dalam sosialisasi ini, legislator dari Fraksi Demokrat tersebut mengingatkan agar para ibu untuk tidak memberikan susu formula. Dia meminta ASI eksklusif tetap diberikan sesuai ketentuan.

"Sosialisasi ini penting agar tidak memberikan susu selain ASI. Ini wajib hingga dua tahun, ketika pemberian ASI dilakukan akan melahirkan generasi berkualitas," kata Fatma.

Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Bahas Pendirian Perumda Terminal Makassar Metro

Dia juga menjelaskan pemberian ASI bisa mendekatkan dan merekatkan hubungan antara orang tua dan anak. Pemerintah pun telah memberikan dukungan dengan menghadirkan fasilitas pemberian ASI di perkantoran.

 

"Adanya perda ini mewajibkan setiap kantor menghadirkan satu ruangan khusus pemberian ASI. Apalagi, kantor yang sering dikunjungi masyarakat,” bebernya.

Wakil Direktur RSUD Daya, Ita Isdiana Anwar, yang menjadi salah satu narasumber menjelaskan ASI eksklusif membuat tumbuh kembang anak lebih baik. Sebab, gizinya lebih banyak.

Baca Juga : Legislator PKB Dorong Prioritas Pendidikan di Makassar Contoh Jepang

“Hebatnya ASI itu bagus karena gizi yang diterima bayi itu banyak,” ucapnya.

Ita tak menampik bahwa ada ibu yang kesulitan mengeluarkan ASI eksklusif. Namun, dia meminta untuk konsultasi kepada dokter. “Alatnya pun ada sekarang seperti pompa ASI jadi bisa membuat susu keluar,” tambahnya.