Selasa, 06 Februari 2024 16:15
Pemusnahan benda berharga di halaman Kantor Gabungan Dinas Pemkab Luwu Utara, baru-baru ini. (Foto: Pemkab Luwu Utara)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memusnahkan benda berharga senilai Rp1.125.408.000.

 

Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD) Bapenda Luwu Utara, Mahfud Ruslin menuturkan benda yang dimusnahkan merupakan sisa dokumen pencetakan tahun 2023.

"Semua sisa benda berharga tahun anggaran 2023 ditarik dan dimusnahkan," terangnya di lokasi pemusnahan di halaman Kantor Gabungan Dinas Pemkab Luwu Utara, baru-baru ini.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara jadi Penguji di PKA Angkatan I se- Indonesia Timur

Dia mengatakan pemusnahan benda berharga dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dokumen yang peruntukannya hanya sepanjang 2023.

 

"Supaya tidak disalahgunakan lagi untuk tahun 2024. Ini kegiatan rutin tahunan yang kita lakukan berdasarkan regulasi," ucapnya.

Adapun benda berharga yang dimusnahkan di antaranya karcis stok tahun 2023, seperti retribusi pelayanan pasar, surat setoran retribusi daerah, dan pajak mineral bukan logam/batuan.

Baca Juga : 75 PPK se- Luwu Utara Resmi Dilantik, Indah Pesan Pilkada Damai dan Bermartabat

"Yang dimusnahkan semua benda berharga yang terkait pengelola PAD tahun 2023," sambung Mahfud.

Hadir dalam kegiatan ini, yakni, legislator DPRD Luwu Utara, Asisten Administrasi, Inspektorat, BPKAD, serta Bagian Hukum dan Bagian Umum Setda Luwu Utara. (IP)