Jumat, 02 Februari 2024 22:44
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sulsel saat menggelar media update di Gedung Keuangan Negara (GKN) lantai 6, jumat(2/2)
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan tahun 2024 ada beberapa sektor yang akan mendapat perhatian khusus.

 

Sektor tersebut yakni sektor energi, sektor pangan dan pasar Digital.

Komisioner KPPU RI Hilman Pujana mengatakan, pada sektor energi, KPPU masih punya tugas besar dimana harga avtur sebagai bahan bakar pesawat terbang masih cukup tinggi sehingga harga tiket penerbangan juga ikut tinggi sementara sektor pariwisata sedang menggenjot angka wisatawan baik domestik maupun internasional.

Baca Juga : Pt Shopee International Indonesia Dan Pt Nusantara Ekspres Kilat Laksanakan Perubahan Perilaku, KPPU Hentikan Pemeriksaan

"Kami juga memberi apresiasi pada sektor pariwisata yang berhasil menyusun instrumen harga tiket penerbangan sehingga pada 2023 kunjungan wisatawan ke beberapa destinasi sudah mulai membaik," ujarnya saat menggelar doorstop di gedung Keuangan Negara (GKN) , jumat(2/2).

 

Lanjut kata Hilman, sedangkan untuk pangan masih terus dalam pengawasan KPPU agar tidak terjadi lagi kelangkaan pangan yang menyebabkan harga bahan pokok naik.

Selanjutnya untuk pasar digital sambungnya saat ini pasar digital masih memerlukan tatanan untuk bisa mengcover semua industri digital yang ada.

Baca Juga : Gelar Seminar Nasional ,KPPU ajak Mahasiswa jadi Penyuluh Kemitraan

"Pasar digital di negara lain sudah menerapkan regulasi atau undang-undang tentang pasar digital sehingga semua industri digitalnya sudah tercover, oleh karena itu KPPU mendorong agar pemerintah segera menyusun undang-undang pasar digital" ujarnya.

Taufik Ariyanto selaku Deputi Kajian dan Advokasi KPPU menambahkan saat ini KPPU bersama dengan pemerintah mendorong penyusunan mengenai undang-undang pasar digital agar segera direalisasikan.

KPPU bersama dengan pemerintah mendorong untuk disusunnya UU pasar digital,” ucap.

Baca Juga : Ketua KPPU Kunjungi PT KIMA , Ini yang Dilakukan

Dengan mendorong pemerintah untuk menetapkan undang-undang pasar digital diharapkan nantinya seluruh industri digital nasional bisa tercover.

Pasalnya, industri digital sangat berkaitan dengan perdagangan, industri kreatif dan lainnya yang berkaitan dengan digitalisasi.