RAKYATKU.COM, BARRU - Puluhan pekerja stasiun kereta api di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, yang diberhentikan berunjuk rasa di Stasiun Garongkong, Kamis (1/2/2024) siang.
Para pekerja menyoroti surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai sepihak hanya dikirim melalui WhatsApp pribadi.
Surat pemberhentian itu dikirim vendor baru, yakni Angkasa Pura Support, selaku penanggung jawab pengelola pelayanan kereta api di.
Sebelum diberhentikan, para pekerja ini bekerja di berbagai divisi, termasuk sekuriti stasiun, cleaning service, dan layanan tiket kereta api.
Setelah ditangani vendor baru dalam hal ini Angkasa Pura Support, mereka diberikan tes sampai akhirnya surat PHK itu keluar.
Selain memprotes pemberhentian yang dianggap tidak adil, para pekerja menuntut pembayaran gaji tertunggak selama tiga bulan terakhir pada 2023 dari vendor lama.
Seorang perwakilan pekerja mengungkapkan kekecewaannya, merasa diabaikan meskipun telah menjadi bagian dari awal pembangunan hingga operasionalisasi kereta api di Barru.
"Kami mempertanyakan alasannya diberhentikan, padahal kami tidak pernah melanggar aturan selama bekerja," katanya.
Para mantan pekerja kereta api ini berharap untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci mengenai alasan dibalik pemecatan mereka dan pembayaran gaji yang masih tertunggak.
Mereka berharap agar tim Angkasa Pura Support memberikan penjelasan yang memuaskan untuk mengatasi ketidakpastian yang dialami.
"Kami putra daerah, tapi orang luar yang diterima bekerja menggantikan kami di Barru. Pemecatan ini tidak adil bagi kami," ujarnya.
Kepala Unit Stasiun Garongkong, Syifan, ketika menemui mantan pekerja ini menyatakan keputusan pemecatan berasal dari pertimbangan vendor Angkasa Pura Support dan Kepala Balai Perkeretapian.
Terkait gaji yang belum dibayarkan, Syifan menuturkan akan berkoordinasi lebih lanjut. "Sejauh yang kami tahu keputusan pemberhentian ini dari pimpinan Balai Kereta Api dan vendor Angkasa Pura Support. Hanya itu yang kami tahu," ungkapnya.
Masalah pemutusan kerja dan gaji tertunggak ini telah di adukan ke Dinas Ketenagakerjaan Barru.