Sabtu, 20 Januari 2024 00:04
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAMUJU - Komisi II DPRD Kabupaten Wajo melakukan kunjungan kerja ke Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (19/1/2024). Dalam kunjungannya ini, mereka sharing dengan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Setda Sulbar terkait Participating Interest (PI) 10 persen.

 

Baca Juga : Soroti Ketimpangan Penanganan Banjir di Wajo, Anggota DPRD: Belawa Seakan Dilupakan Pemkab

Baca Juga : Ratusan ASN Wajo Jalani Uji Kompetensi Dipantau Langsung Bupati Andi Rosman

 

Rombongan Komisi II DPRD Wajo ini diterima langsung Kepala Biro Ekbang Setda Sulbar Masriadi Nadi Atjo didampingi Direktur Sebuku Energi Malaqbi Harif Hanafing di ruang rapat rumah jabatan Sekprov Sulbar. 

 

Baca Juga : Soroti Ketimpangan Penanganan Banjir di Wajo, Anggota DPRD: Belawa Seakan Dilupakan Pemkab

Baca Juga : Ratusan ASN Wajo Jalani Uji Kompetensi Dipantau Langsung Bupati Andi Rosman

 

 

Dalam pertemuan ini, Komisi II DPRD Kabupaten Wajo mempertanyakan terkait cara implementasi terhadap proses pengelolaan PI 10 persen dan sinergitas dengan pemerintah kabupaten dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari hasil pengelolaan PI 10% yang telah berhasil diperoleh BUMD Perumda Sebuku Energi Malaqbi Sulbar.

 

Baca Juga : Soroti Ketimpangan Penanganan Banjir di Wajo, Anggota DPRD: Belawa Seakan Dilupakan Pemkab

Baca Juga : Ratusan ASN Wajo Jalani Uji Kompetensi Dipantau Langsung Bupati Andi Rosman

 

Baca Juga : Pemkab Wajo Canangkan Gerakan Salat Dhuha Berjamaah: Sekolah Jadi Penggerak Utama

Aturan mengenai PI 10% ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan-ketentuan penawaran Participating Interest 10 % pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. 

 

Baca Juga : Soroti Ketimpangan Penanganan Banjir di Wajo, Anggota DPRD: Belawa Seakan Dilupakan Pemkab

Baca Juga : Ratusan ASN Wajo Jalani Uji Kompetensi Dipantau Langsung Bupati Andi Rosman

 

"PI 10% merupakan domain pemerintah provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Masriadi. 

 

Baca Juga : Soroti Ketimpangan Penanganan Banjir di Wajo, Anggota DPRD: Belawa Seakan Dilupakan Pemkab

Baca Juga : Ratusan ASN Wajo Jalani Uji Kompetensi Dipantau Langsung Bupati Andi Rosman

 

Dia menyarankan Pemkab Wajo segera membentuk BUMD yang akan menerima dan mengelola PI 10% tersebut sesuai prosedur pemilihan yang benar.

Penulis : Abd Rasyid. MS