Sabtu, 23 Desember 2023 09:50
Jumpa pers di posko Resmob Polres Barru, Jumat (23/12/2023), terkait telah diringkusnya pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Perumahan Coppo Mas, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BARRU - Polres Barru berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Perumahan Coppo Mas, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Terduga pelaku, seorang pria berinisial AR (25), warga Kabupaten Jeneponto, ditangkap di Kota Makassar setelah melarikan diri.

 

Pembunuhan terjadi, Selasa (19/12/2023) siang, ketika AR diduga menusuk korban menggunakan pisau dapur. Korban, yang dikenal dekat dengan polisi atau anggota banpol, tewas akibat luka tusukan di sekujur tubuhnya.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Doris Hediana, dalam jumpa pers didampingi Kasi Humas, Iptu Iriyansyah, di posko Resmob, Jumat (23/12/2023), AR berhasil ditangkap setelah tiga hari dalam pelarian.

Baca Juga : Operasi Patuh Pallawa 2024: Kanit Turjawali Polres Barru Sosialisasi di SMPN 1 Barru

"Pelaku sudah kita amankan. Pelaku ditemukan berada di pinggir jalan, di Makassar bersama motornya. Melihat itu, kami langsung menangkap bersangkutan," kata Doris.

 

Doris mengungkapkan AR sebelumnya berstatus sebagai orang yang diamankan unit Narkoba Polres Barru terkait penyalahgunaan narkoba saat peristiwa pembunuhan terjadi.

Tempat kejadian perkara, lanjut Doris, berada di sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat berkumpul aparat Unit Narkoba di Perumahan Coppo Mas.

Baca Juga : Kerap Open BO di MiChat, Dua Muncikari dan Empat Wanita PSK di Barru Dibekuk Polisi

"Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban yang dikenal dekat dengan petugas ini. Tidak ada saksi mata pada saat kejadian. Petugas kita tidak di lokasi, dan menurut pelaku, awalnya mereka berkelahi hingga akhirnya korban meninggal dunia akibat luka tusukan. Setelah kejadian itu, pelaku kabur," ungkap Doris.

Polisi menjerat AR dengan pasal 354 KUHP atas dugaan melakukan penganiayaan berat menyebabkan orang lain meninggal dunia. Untuk sementara waktu Polisi masih mendalami motif dibalik peristiwa ini.

Penulis : Achmad Afandy