Senin, 13 November 2023 23:13
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar, Mario David melakukan sosialisasi Perda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TLSP) atau lebih terkenal dengan CSR. Kegigatan ini digelar di Hotel Max One pada Senin (13/11/2023).

 

Mario menyampaikan Perda CSR ini menjadi warning bagi perusahaan untuk memberikan kontribusi dari keuntungan yang diperoleh kepada masyarakat.

“Terkhusus bisa digerakan kepada dunia keagamaan seperti membangun rumah rumah ibadah, posyandu dan lain-lain,” katanya.

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

Mario menyebut sebagai salahsatu inisiator murni terbentuknya Perda CSR ini. Sehingga Mario menginginkan setiap perusahaan yang beroperasi di Makassar harus bertanggungjawab terhadap lingkungan dan sosial yang ada di Makassar. Dalam perda ini setiap perusahaan wajib memberikan 2-4 persen dari keuntungan.

 

“Kalau perusahaan itu belum untung belum wajib, tapi kalau sudah profit wajib dari penghasilan pertahunnya,” tambahnya.

Jika ada perusahaan mengabaikan Perda ini maka ada sanksi yang menanti. Olehnya Mario mengingatkan bagi perusahaan memiliki tanggungjawab atas lingkungannya.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

“Jikalau ada perusahaan tidak mau mengelurkan CSR, diberikan surat peringatan dan apabila sampai ketiga kali itu sekaligus pencabutan izin usaha di Kota Makassar,” cetusnya.